MADANINEWS.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh platform pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi dana (lender). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah investor di media sosial mengenai keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut proses pendalaman masih berlangsung.
“Kami kan sedang pendalaman ya, pada waktunya kami infokan (hasil pendalaman tersebut) kepada rekan-rekan media,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10).
OJK Sudah Tegur Dana Syariah
Menanggapi keluhan publik yang menyebut manajemen DSI sulit dihubungi, OJK memastikan sudah menegur pihak perusahaan. Tujuannya agar layanan kepada investor dan borrower kembali dibuka secara normal.
“Sekarang pun bisa (untuk melayani investor dan nasabah), coba dicek, mestinya bisa, kan kami sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” kata Agusman.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat langsung menemui manajemen DSI di kantor mereka yang berlokasi di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengawasan Diperketat, Bisa Dilanjut ke Penegakan Hukum
Agusman menegaskan, pengawasan terhadap Dana Syariah kini dilakukan secara ketat. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan aparat penegak hukum.
“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, OJK bisa melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
DSI Akui Ada Penyesuaian Layanan
Sementara itu, pihak Dana Syariah Indonesia sempat mengumumkan melalui akun resmi Instagram @danasyariahid pada 5 Oktober 2025 bahwa mereka melakukan penyesuaian sementara layanan operasional untuk “meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan nasabah.”
Dalam pengumuman itu disebutkan pula bahwa seluruh karyawan bekerja secara online pada 6–10 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @overheardkeuangan mengunggah keluhan dari beberapa lender yang mengaku belum menerima pembayaran selama lebih dari tiga bulan. Publik kini menanti langkah tegas OJK terhadap platform fintech berbasis syariah tersebut.
