Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Heboh Pinjol Syariah Gagal Bayar, OJK Siap Turun Tangan!

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 October 2025 | 07:36
rubrik: News, Nusantara
Heboh Pinjol Syariah Gagal Bayar, OJK Siap Turun Tangan!

Pinjol Dana Syariah (ilustrasi). (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh platform pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi dana (lender). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah investor di media sosial mengenai keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut proses pendalaman masih berlangsung.

“Kami kan sedang pendalaman ya, pada waktunya kami infokan (hasil pendalaman tersebut) kepada rekan-rekan media,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10).

OJK Sudah Tegur Dana Syariah

Menanggapi keluhan publik yang menyebut manajemen DSI sulit dihubungi, OJK memastikan sudah menegur pihak perusahaan. Tujuannya agar layanan kepada investor dan borrower kembali dibuka secara normal.

“Sekarang pun bisa (untuk melayani investor dan nasabah), coba dicek, mestinya bisa, kan kami sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” kata Agusman.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat langsung menemui manajemen DSI di kantor mereka yang berlokasi di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengawasan Diperketat, Bisa Dilanjut ke Penegakan Hukum

Agusman menegaskan, pengawasan terhadap Dana Syariah kini dilakukan secara ketat. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan aparat penegak hukum.

“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, OJK bisa melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU) sesuai ketentuan perundang-undangan.

DSI Akui Ada Penyesuaian Layanan

See also  Kemenag dan OJK Sinergi Program Satu Rekening Satu Pelajar

Sementara itu, pihak Dana Syariah Indonesia sempat mengumumkan melalui akun resmi Instagram @danasyariahid pada 5 Oktober 2025 bahwa mereka melakukan penyesuaian sementara layanan operasional untuk “meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan nasabah.”

Dalam pengumuman itu disebutkan pula bahwa seluruh karyawan bekerja secara online pada 6–10 Oktober 2025.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @overheardkeuangan mengunggah keluhan dari beberapa lender yang mengaku belum menerima pembayaran selama lebih dari tiga bulan. Publik kini menanti langkah tegas OJK terhadap platform fintech berbasis syariah tersebut.

Tags: dana syariah pinjolOjkpinjol gagal bayarpinjol syariah
Previous Post

Kenapa Akhir-Akhir Ini Panas Banget? Ini Penjelasan BMKG

Next Post

ISEF 2025 Tunjukkan Kekuatan Indonesia sebagai Raksasa Ekonomi Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks