Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Modus Pejabat Kemenag Terima Uang dari Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 October 2025 | 11:27
rubrik: Haji & Umrah
KPK: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Mulus, Tersangka Segera Diumumkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 semakin mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri cara para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menerima uang “kutipan” dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Langkah ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial MA pada Senin (6/10/2025). Saksi tersebut disebut mengetahui mekanisme penyerahan uang dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

“(Didalami) bagaimana biro travel ini memberikan sejumlah uang atau kutipan begitu, kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

KPK Telusuri Jalur Penyerahan Uang

Menurut Budi, penyidik masih mendalami alur penyerahan uang dari biro perjalanan kepada pejabat Kemenag — apakah dilakukan secara langsung, melalui asosiasi, atau lewat pihak perantara.

“Apakah juga melalui asosiasi (penyerahan uang ke pejabat di Kemenag), atau seperti apa, atau melalui perantara-perantara lainnya,” ucapnya.

Namun, KPK belum mengungkap berapa total dana yang diterima pejabat Kemenag dari para penyelenggara haji khusus tersebut. Budi menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah mengurai pola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga korupsi ini berawal dari pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Dalam aturan resmi, pembagian kuota seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, sebagian pihak diduga membagi rata kuota tambahan itu — masing-masing 50 persen — sehingga membuka ruang penyimpangan dalam distribusi.

“Didalami terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus yang diperoleh dari kuota tambahan sejumlah 20 ribu pada tahun 2024, bagaimana asosiasi-asosiasi ini mendistribusikan (ke perusahaan travel),” jelas Budi.

See also  Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Nama Besar Mulai Diperiksa

Kasus ini menyeret banyak nama penting. KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah dua kali dimintai keterangan — pertama pada 7 Agustus 2025 dan kedua pada 1 September 2025.

Selain pejabat pemerintah, penyidik juga meminta keterangan dari berbagai penyelenggara perjalanan haji dan umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah yang diketahui memiliki biro perjalanan Uhud Tour.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk memastikan siapa saja yang menerima maupun menyalurkan uang kutipan tersebut,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu ibadah paling sakral umat Islam. Dugaan adanya jual-beli kuota haji dinilai mencederai nilai keadilan dan kepercayaan umat terhadap sistem penyelenggaraan haji nasional.

Tags: korupsi haji kemenagKPKkuota haji dikorupsiTravel Haji-Umrah
Previous Post

Kisah Rasulullah Menaklukkan Kebencian dengan Kesabaran dan Kasih Sayang

Next Post

Sering Galau? Simak 4 Resep Imam Al-Ghazali untuk Menenangkan Hati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks