MADANINEWS.ID, Jakarta – Industri keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi sederet tantangan meski pertumbuhannya terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tantangan itu muncul dari berbagai sektor, mulai perbankan syariah, pasar modal, asuransi, hingga inovasi digital.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan salah satu masalah utama adalah diferensiasi model bisnis perbankan syariah yang dinilai belum kompetitif.
“Selain itu, pandangan masyarakat juga masih menganggap bahwa produk perbankan syariah belum memiliki diferensiasi model bisnis dengan bank umum,” ujar Mirza dalam acara Ijtima Sanawi 2025 di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Roadmap hingga Produk Baru
Untuk menjawab tantangan itu, OJK telah menyusun roadmap penguatan perbankan syariah periode 2023–2027. Fokusnya adalah mempertegas karakteristik syariah sebagai pembeda utama, termasuk menghadirkan produk inovatif seperti cash for coupling deposit dan instrumen investasi syariah baru.
“Diharapkan, adanya produk-produk baru yang inovatif itu mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pangsa pasar syariah,” kata Mirza.
Pasar Modal dan Asuransi Syariah
Di sektor pasar modal syariah, tantangan terbesar adalah literasi dan inklusi yang masih minim. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan literasi pasar modal syariah baru 4,5 persen, sementara inklusinya hanya 0,2 persen.
OJK pun rutin menggelar sosialisasi dan training for trainers untuk mendorong pendalaman pasar modal syariah.
Adapun di perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah, masalah utama adalah rendahnya pemahaman masyarakat soal akad dan tabarru, minimnya variasi produk, serta skala pasar yang kecil. Untuk itu, OJK menyiapkan konsolidasi dan spin-off unit usaha syariah, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/2023 dan POJK Nomor 10/2023.
SDM, Pendanaan, dan Inovasi Digital
Pada lembaga pembiayaan, modal ventura, hingga keuangan mikro syariah (PVML), tantangan terbesar adalah sumber daya manusia, keterbatasan produk, serta pendanaan yang mahal. “Dengan demikian, industri PVML Syariah ke depannya perlu mengusung strategi pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi,” jelas Mirza.
Di sisi lain, perkembangan industri inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan kripto (IAKD) bergerak lebih cepat daripada regulasi. Hal ini memunculkan kebutuhan kebijakan adaptif berbasis risiko, standar keamanan siber, hingga fatwa terbaru terkait kripto syariah.
“Sehingga, menguji coba model bisnis terbaru berbasis tokenisasi aset real, seperti tokenisasi emas,” tambahnya.
Mirza juga menyoroti tantangan perlindungan konsumen syariah: akses terbatas, produk kurang kompetitif, hingga risiko penipuan keuangan digital. OJK pun menggencarkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan, berkolaborasi dengan Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas ilegal, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna memperluas akses.
Dengan rangkaian langkah itu, OJK berharap industri keuangan syariah tak hanya tumbuh, tapi juga mampu bersaing secara berkelanjutan di tengah kompetisi global.
