Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tok! Revisi UU Keuangan Haji Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 September 2025 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
DPR Setujui Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Bakal Dihapus

Rapat Pembahasan RUU Haji Umrah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya mengetuk palu. “Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak.

Dorongan Tata Kelola Lebih Efisien

Isu revisi UU Keuangan Haji sebenarnya sudah lama bergulir. Komisi VIII DPR pernah menggelar rapat dengar pendapat bersama Panja, saat Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan—kini Menteri Haji dan Umrah—masih menjabat Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Dalam rapat itu, Gus Irfan menyoroti perlunya perbaikan tata kelola keuangan haji agar lebih berkelanjutan, efisien, dan efektif. Menurutnya, biaya operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih terlalu tinggi.

“Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,” ujarnya dalam rapat, Selasa (11/3/2025).

Dua Opsi yang Pernah Disodorkan

Ada dua alternatif usulan dari Gus Irfan. Pertama, melebur BPKH ke dalam BP Haji sehingga lembaga itu menjadi otoritas tunggal yang menangani semua aspek penyelenggaraan haji, termasuk soal keuangan. Dengan begitu, proses lebih sederhana dan biaya operasional bisa ditekan.

Alternatif kedua, BPKH tetap berdiri sendiri tapi berada di bawah koordinasi BP Haji. Opsi ini dianggap bisa menjaga independensi, asalkan fungsi koordinasi diperkuat agar birokrasi tak semakin berbelit.

See also  BPKH Catat Nilai Manfaat Dana Haji Naik 27,9 Persen

“Pertimbangan lain adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan haji dimana saat ini portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Dengan revisi UU yang kini masuk prioritas legislasi, arah pengelolaan dana haji bakal jadi sorotan publik. Triliunan rupiah dana umat yang dititipkan melalui skema haji menuntut pengelolaan yang transparan dan memberi manfaat maksimal bagi jemaah. DPR bersama pemerintah diharapkan segera merumuskan model terbaik agar revisi UU tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar meningkatkan layanan dan efisiensi haji.

Tags: BPKHdprprolegnas 2025uu keuangan haji
Previous Post

Ketua BWI Sebut Pendidikan Islam Terancam Kolaps Jika Wakaf Tidak Dikelola Baik

Next Post

RI dan Turki Sepakat Kolaborasi Industri Halal, Dari Sertifikasi hingga Riset

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks