MADANINEWS.ID, JAKARTA – DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya mengetuk palu. “Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak.
Dorongan Tata Kelola Lebih Efisien
Isu revisi UU Keuangan Haji sebenarnya sudah lama bergulir. Komisi VIII DPR pernah menggelar rapat dengar pendapat bersama Panja, saat Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan—kini Menteri Haji dan Umrah—masih menjabat Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Dalam rapat itu, Gus Irfan menyoroti perlunya perbaikan tata kelola keuangan haji agar lebih berkelanjutan, efisien, dan efektif. Menurutnya, biaya operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih terlalu tinggi.
“Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,” ujarnya dalam rapat, Selasa (11/3/2025).
Dua Opsi yang Pernah Disodorkan
Ada dua alternatif usulan dari Gus Irfan. Pertama, melebur BPKH ke dalam BP Haji sehingga lembaga itu menjadi otoritas tunggal yang menangani semua aspek penyelenggaraan haji, termasuk soal keuangan. Dengan begitu, proses lebih sederhana dan biaya operasional bisa ditekan.
Alternatif kedua, BPKH tetap berdiri sendiri tapi berada di bawah koordinasi BP Haji. Opsi ini dianggap bisa menjaga independensi, asalkan fungsi koordinasi diperkuat agar birokrasi tak semakin berbelit.
“Pertimbangan lain adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan haji dimana saat ini portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.
Dengan revisi UU yang kini masuk prioritas legislasi, arah pengelolaan dana haji bakal jadi sorotan publik. Triliunan rupiah dana umat yang dititipkan melalui skema haji menuntut pengelolaan yang transparan dan memberi manfaat maksimal bagi jemaah. DPR bersama pemerintah diharapkan segera merumuskan model terbaik agar revisi UU tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar meningkatkan layanan dan efisiensi haji.
