MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, mengingatkan pentingnya wakaf bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, tanpa wakaf, khususnya tanah wakaf, pendidikan Islam terancam kolaps karena sebagian besar lembaga pendidikan agama sangat bergantung padanya.
“Betul-betul wakaf lembaga pendidikan kita itu tanpa wakaf bisa kolaps. Khususnya pendidikan Islam, pendidikan agama itu di-backup penuh oleh tanah-tanah wakaf kita, dan itu sangat produktif kalau saya mengklaimnya,” kata Kamaruddin dalam Talkshow Terobosan Pembiayaan Proyek Wakaf Produktif Dan Waqf Project Pitching And Sharia Funding Exposeyang digelar daring, Rabu (24/9/2025).
Wakaf Menopang dari Madrasah hingga KUA
Kamaruddin menyebut kontribusi wakaf tidak hanya berhenti di tingkat madrasah. Pesantren, perguruan tinggi, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai daerah juga berdiri di atas tanah wakaf.
“Jadi, dari aspek pendidikan, pesantren, bahkan perguruan tinggi, bahkan ada seribu lebih tanah wakaf kita. Seribu seratus Kantor Urusan Agama (KUA) itu berdiri di atas tanah wakaf,” ujarnya.
Menurutnya, wakaf menjadi modal sosial yang memastikan keberlangsungan pendidikan Islam dalam jangka panjang. Aset wakaf, baik berupa tanah, bangunan, maupun wakaf uang, bisa dikelola produktif untuk menopang operasional pesantren secara berkesinambungan.
Dari Usaha Produktif hingga Dana Abadi
Contoh pemanfaatannya, tanah wakaf bisa dibangun menjadi unit usaha seperti koperasi, minimarket, percetakan, hingga lahan pertanian. Keuntungan usaha tersebut dipakai untuk biaya rutin pesantren.
Selain itu, wakaf uang bisa dikelola menjadi dana abadi. Pokok wakaf tetap utuh, sementara hasil investasi atau bunganya digunakan untuk kebutuhan pesantren. Skema ini menjamin ketersediaan dana tanpa mengurangi nilai aset.
Wakaf juga banyak dimanfaatkan untuk membangun sarana fisik seperti asrama, masjid, kelas, laboratorium, hingga perpustakaan. Semua fasilitas itu tidak bisa dipindahtangankan sehingga keberlanjutan pendidikan lebih terjamin.
Kamaruddin menegaskan, nilai manfaat tanah wakaf untuk pendidikan sangat besar dan nyaris tak bisa dihitung dengan angka. “Sebagian besarnya sudah sangat produktif, bahkan produktivitasnya itu tidak bisa dihitung nilainya. Misalnya, tanah wakaf yang berfungsi sebagai tempat pendidikan madrasah, pondok pesantren, ini nilainya tidak bisa dihitung, tidak bisa dikuantitatifkan, karena sangat besar dan berkelanjutan,” tutur dia.
Partisipasi Sosial yang Kuat
Lebih jauh, ia menilai wakaf pendidikan mencerminkan kuatnya partisipasi masyarakat sipil di Indonesia. “Indonesia ini negara bangsa yang memang partisipasi masyarakatnya, civil society, dalam membangun bangsa ini mungkin termasuk negara yang paling besar partisipasi masyarakatnya,” kata Kamaruddin.
Karena itu, ia menilai peran wakaf dalam pendidikan merupakan contoh nyata kontribusi masyarakat yang manfaatnya luar biasa. Baginya, wakaf di bidang pendidikan bukan hanya sarana ibadah sosial, tapi juga penopang utama keberlanjutan ilmu dan generasi masa depan.
