MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rencana ambisius pemerintah membangun Kampung Haji Indonesia di Makkah lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 menuai sorotan. Pengamat Haji dan Umrah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyebut proyek ini memang bisa menjawab keluhan klasik jemaah, tapi tetap menyimpan catatan kritis.
“Inpres Nomor 15 Tahun 2025 jelas merupakan langkah ambisius pemerintah sekarang untuk memperbaiki kondisi jemaah haji Indonesia melalui pembangunan Kampung Haji di Makkah,” ujar Dadi, Rabu (24/9/2025).
Menurut Dadi, konsep kawasan terpadu dengan hotel syariah, klinik kesehatan, hingga kuliner halal dapat meningkatkan kenyamanan jamaah, terutama kalangan lansia. Dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah haji asal Indonesia tiap tahun, keberadaan fasilitas terintegrasi ini dinilai sangat relevan.
Risiko Transparansi dan Dana Haji
Namun ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati, khususnya dalam hal keterlibatan Badan Pengelola Investasi Danantara dan soal transparansi. “Penyelenggaraan haji Indonesia selama ini lumayan sering dirundung masalah transparansi, seperti isu pengelolaan dana haji dan skandal kuota. Tanpa pengawasan ketat, proyek ini bisa berisiko mengulang permasalahan haji di masa lalu,” tegasnya.
Selain itu, biaya pembangunan yang disebut bisa mencapai miliaran dolar dianggap terlalu besar dan berpotensi menguras dana haji. “Biaya pembangunan yang diperkirakan mencapai miliaran dolar berisiko menguras dana haji, yang seharusnya diprioritaskan untuk subsidi biaya jemaah, bukan proyek jangka panjang yang manfaatnya baru terasa belasan tahun kemudian,” jelasnya.
Dadi menilai masalah akomodasi sebenarnya bisa juga ditangani melalui negosiasi sewa hotel jangka panjang dengan pihak Arab Saudi. Apalagi, regulasi dan aturan kepemilikan lahan di Saudi cukup ketat dan bisa jadi tantangan tersendiri.
Dorongan Bentuk Tim Pengawas
Untuk memitigasi risiko, ia mendorong pemerintah segera membentuk tim pengawas independen yang melibatkan DPR, KPK, hingga masyarakat sipil. “Pemerintah harus segera membentuk tim pengawas independen untuk mencegah potensi penyimpangan. Selain itu, skema pendanaan harus transparan sejak awal, jangan sampai dana haji terkuras,” tandasnya.
Ia juga menyarankan agar fasilitas Kampung Haji tak hanya untuk jemaah haji reguler, tetapi juga dapat dimanfaatkan bagi jemaah umrah, yang jumlahnya jauh lebih besar yakni sekitar 1,2 juta orang per tahun.
