MADANINEWS.ID, JAKARTA – Industri kosmetik dan obat di Indonesia sebentar lagi menghadapi aturan baru: wajib halal mulai 2026. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, tapi akan menentukan daya saing produk di pasar domestik hingga internasional.
“Baik pelaku industri farmasi maupun kosmetik sudah harus bersiap dari sekarang. Jangan menunggu sampai batas akhir, karena proses sertifikasi membutuhkan waktu dan kesiapan dari sisi produk maupun fasilitas,” jelas Nurul Fajrina, Business Development Manager Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM sekaligus auditor halal, dalam seminar SWAP Teknolab Lustrum di SMAK Bogor, 23 September 2025.
Sertifikasi Jadi Kunci Pasar Global
Nurul menekankan, sertifikasi halal kini sudah menjadi syarat mutlak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2024 yang mengatur tahapan kewajiban halal. Untuk kosmetik, ketentuan berlaku Oktober 2026. Sementara obat-obatan mulai diberlakukan bertahap sejak tahun yang sama, mencakup obat tradisional, obat kuasi, hingga suplemen kesehatan.
Tak hanya untuk memenuhi aturan, sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim sangat peduli pada kehalalan produk. “Produk yang bersertifikat halal lebih mudah diterima pasar karena memberikan rasa aman bagi penggunanya,” kata Nurul.
Lebih jauh, sertifikat halal membuka pintu pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar. “Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi perusahaan,” ujarnya.
Obat dan Kosmetik Punya Risiko Khusus
Nurul juga menyinggung soal karakteristik produk yang membuat sertifikasi halal sangat krusial. Lipstik, lipbalm, atau kosmetik dekoratif yang waterproof dan tahan lama bisa memengaruhi ibadah wudhu. “Semua aspek ini menyangkut keyakinan, kenyamanan, dan kepatuhan syariat,” tegasnya.
Selain itu, bahan baku yang digunakan perlu diawasi ketat. Menurutnya, sumber bahan bisa datang dari tanaman, sintetik, hewan, mikroba, hingga manusia—masing-masing dengan tingkat risiko halal yang berbeda. “Pengetahuan ini sangat penting agar pelaku industri tidak terjebak menggunakan bahan yang ternyata tidak sesuai dengan standar halal,” jelasnya.
Nurul menjelaskan, sertifikasi halal bisa diajukan oleh berbagai pihak: perusahaan pemilik produk, maklon atau toll manufacturer, hingga importir dan distributor. Jika distributor yang mengurus, pabrik asal tetap didaftarkan sebagai fasilitas dan masuk dalam audit.
Mekanisme ini memastikan rantai produksi transparan dan setiap produk punya tanggung jawab halal yang jelas.
Solusi untuk Industri
LPH LPPOM menawarkan layanan pendampingan agar industri lebih mudah mengurus sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satunya melalui program Halal On 30 yang bisa diikuti via tautan bit.ly/HalalOn30.
Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga membuka layanan uji obat dan kosmetik, lengkap dengan informasi di situs resmi e-halallab.com.
Seminar di SMAKBO ini mempertegas bahwa sertifikat halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan jaminan mutu sekaligus strategi bisnis. Dengan persiapan sejak dini, produk Indonesia bukan hanya patuh aturan, tapi juga siap melaju di pasar global.
