Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Regulasi Halal 2026 Kian Dekat, Industri Obat dan Kosmetik Diminta Siap-Siap

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 September 2025 | 10:03
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Kosmetik Halal Jadi Kewajiban Mulai 2026, Industri Harus Siap!

Ilustrasi Kosmetik Halal. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Industri kosmetik dan obat di Indonesia sebentar lagi menghadapi aturan baru: wajib halal mulai 2026. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, tapi akan menentukan daya saing produk di pasar domestik hingga internasional.

“Baik pelaku industri farmasi maupun kosmetik sudah harus bersiap dari sekarang. Jangan menunggu sampai batas akhir, karena proses sertifikasi membutuhkan waktu dan kesiapan dari sisi produk maupun fasilitas,” jelas Nurul Fajrina, Business Development Manager Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM sekaligus auditor halal, dalam seminar SWAP Teknolab Lustrum di SMAK Bogor, 23 September 2025.

Sertifikasi Jadi Kunci Pasar Global

Nurul menekankan, sertifikasi halal kini sudah menjadi syarat mutlak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2024 yang mengatur tahapan kewajiban halal. Untuk kosmetik, ketentuan berlaku Oktober 2026. Sementara obat-obatan mulai diberlakukan bertahap sejak tahun yang sama, mencakup obat tradisional, obat kuasi, hingga suplemen kesehatan.

Tak hanya untuk memenuhi aturan, sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim sangat peduli pada kehalalan produk. “Produk yang bersertifikat halal lebih mudah diterima pasar karena memberikan rasa aman bagi penggunanya,” kata Nurul.

Lebih jauh, sertifikat halal membuka pintu pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar. “Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi perusahaan,” ujarnya.

Obat dan Kosmetik Punya Risiko Khusus

Nurul juga menyinggung soal karakteristik produk yang membuat sertifikasi halal sangat krusial. Lipstik, lipbalm, atau kosmetik dekoratif yang waterproof dan tahan lama bisa memengaruhi ibadah wudhu. “Semua aspek ini menyangkut keyakinan, kenyamanan, dan kepatuhan syariat,” tegasnya.

Selain itu, bahan baku yang digunakan perlu diawasi ketat. Menurutnya, sumber bahan bisa datang dari tanaman, sintetik, hewan, mikroba, hingga manusia—masing-masing dengan tingkat risiko halal yang berbeda. “Pengetahuan ini sangat penting agar pelaku industri tidak terjebak menggunakan bahan yang ternyata tidak sesuai dengan standar halal,” jelasnya.

See also  Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

Nurul menjelaskan, sertifikasi halal bisa diajukan oleh berbagai pihak: perusahaan pemilik produk, maklon atau toll manufacturer, hingga importir dan distributor. Jika distributor yang mengurus, pabrik asal tetap didaftarkan sebagai fasilitas dan masuk dalam audit.

Mekanisme ini memastikan rantai produksi transparan dan setiap produk punya tanggung jawab halal yang jelas.

Solusi untuk Industri

LPH LPPOM menawarkan layanan pendampingan agar industri lebih mudah mengurus sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satunya melalui program Halal On 30 yang bisa diikuti via tautan bit.ly/HalalOn30.

Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga membuka layanan uji obat dan kosmetik, lengkap dengan informasi di situs resmi e-halallab.com.

Seminar di SMAKBO ini mempertegas bahwa sertifikat halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan jaminan mutu sekaligus strategi bisnis. Dengan persiapan sejak dini, produk Indonesia bukan hanya patuh aturan, tapi juga siap melaju di pasar global.

Tags: Kosmetik Halalobat halalsertifikasi halal
Previous Post

Inpres Kampung Haji Terbit, Pengamat Ingatkan Risiko Transparansi dan Dana Haji

Next Post

Segera Dibangun, Ini Lima Jalur Pendanaan Proyek Kampung Haji di Makkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks