MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jamaah haji khusus tetap harus menunggu antrean meski lewat skema kuota tambahan. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi klaim Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang mengaku bisa berangkat haji pada tahun yang sama saat mendaftar lewat jalur khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut antrean tetap berlaku bagi semua jamaah, termasuk di kuota khusus.
“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, tambahan kuota tidak berarti calon jamaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat.
“Ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu,” jelasnya.
KPK Dalami Perjalanan Haji Khalid
KPK kini mendalami alasan Khalid bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Fokus pemeriksaan terkait pelunasan biaya perjalanan haji bagi jamaah yang sudah lama menunggu antrean.
“Pada pekan kemarin kan (KB) juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah mengantre sebelumnya,” ucap Budi.
Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Penyidik menanyakan detail keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur khusus, padahal awalnya ia terdaftar sebagai jamaah furoda.
Dugaan Lobi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini semakin melebar. KPK menduga ada asosiasi travel yang melobi Kementerian Agama (Kemenag) agar mendapatkan tambahan jatah kuota khusus.
Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga ikut bermain dalam skema ini. Setiap agen disebut menerima kuota berbeda, tergantung skala usahanya. Dari kalkulasi awal, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Penetapan nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
