MADANINEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan putusan ini, regulasi zakat nasional tetap berlaku, sementara DPR dan pemerintah diminta menyiapkan revisi dalam dua tahun ke depan.
Dalam amar putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga superbody seperti yang didalilkan, melainkan bagian dari sistem zakat terintegrasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
BAZNAS Sambut Baik Putusan
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengapresiasi keputusan MK.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Menurut MK, sistem pengelolaan zakat ke depan harus berbasis unified system agar koordinasi antar-lembaga lebih efektif. Prinsip good amil governance juga ditekankan, sehingga pengelolaan zakat semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Momentum Kolaborasi
BAZNAS menilai arahan MK ini sebagai peluang memperkuat sinergi dengan LAZ dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
BAZNAS juga mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, serta lembaga pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
