Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

RUU Haji Umrah Bakal Disahkan di Rapat Paripurna Besok Selasa

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 August 2025 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah
DPR Setujui Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Bakal Dihapus

Rapat Pembahasan RUU Haji Umrah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke rapat paripurna yang diagendakan pada Selasa (26/08).

Keputusan tingkat I itu diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, diawali pembacaan hasil panitia kerja (panja), pandangan fraksi, hingga pendapat Presiden yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU ini pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Supratman lewat siaran TVR Parlemen.

Semua Fraksi Setuju

Delapan fraksi di DPR sepakat agar RUU Haji dan Umrah dibawa ke paripurna. Marwan lalu meminta persetujuan peserta rapat.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanyanya.

“Setuju,” jawab serempak para peserta rapat.

Poin Penting Revisi UU Haji

Salah satu poin krusial adalah perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Ke depan, seluruh urusan haji dan umrah tak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan kementerian khusus.

Selain itu, ada aturan baru soal kuota haji tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan menteri (sebelumnya gubernur) serta ketentuan petugas haji non-muslim di embarkasi daerah mayoritas non-muslim.

Dalam rapat, Supratman juga membacakan pesan Presiden Prabowo Subianto.

“Penyelenggaraan ibadah haji bukan sekedar spiritual, tetapi juga merupakan wujud nyata dari keberagaman bangsa Indonesia dan amanat konstitusional yang harus kita lindungi dan sempurnakan penyelenggaraannya,” kata Supratman membacakan sambutan Prabowo.

Prabowo menegaskan, revisi UU ini bukan mengubah esensi, tapi memperkuat tata kelola haji.

“RUU ini hadir bukan untuk mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah kita bangun, melainkan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Prabowo berharap dengan adanya kementerian baru, koordinasi penyelenggaraan haji makin efektif, cepat, dan jelas pertanggungjawabannya.

See also  KPK Periksa 5 Biro Travel soal Dugaan Suap Tambahan Kuota Haji Khusus
Tags: kementerian hajirapat paripurnaruu haji
Previous Post

Mana Lebih Utama, Sedekah ke Keluarga atau Orang Lain?

Next Post

Dahnil Anzar: Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Tapi Hanya di Bidang Tertentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks