MADAN INEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak serius dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Akibat pengalihan kuota, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat dan harus memperpanjang masa tunggu mereka.
“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/8/2025).
Seharusnya, kuota tambahan dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada 2024, kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu.
Dampak Langsung ke Jamaah
Budi menegaskan, praktik itu membuat ribuan jamaah reguler yang seharusnya berangkat tahun lalu batal berangkat dan harus kembali masuk antrean.
“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.
Ia menyebut hal itu sebagai kerugian nyata bagi umat.
“Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya,” ungkap Budi.
Kasus Naik Penyidikan
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, tiga orang dicegah ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut sendiri sudah diperiksa sekitar 4 jam pada Kamis (7/8). Pencegahan berlaku 6 bulan, dengan status mereka masih sebagai saksi.
Pangkal kasus ini adalah pengalihan setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji 2024 yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan itu dibagi 50:50 untuk reguler dan khusus, padahal aturan UU Haji menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
KPK menyebut ada ratusan travel yang ikut terlibat dalam pengurusan kuota tambahan ini bersama Kemenag.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).
