Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2025 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.

“Secepatnya (akan dilakukan penetapan tersangka). Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Budi menyebut KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset.

“Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umum, setelah itu juga ditindaklanjuti dengan rangkaian penggeledahan yang tentu dari penggeledahan,” ungkapnya.

“Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, belum ada kepastian kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” sebut Budi.

Duduk Perkara

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, meski KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan berlaku 6 bulan, dengan status mereka sebagai saksi.

Yaqut sebelumnya sudah diperiksa sekitar 4 jam pada Kamis (7/8). Perkara ini bermula dari pengalihan setengah kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu yang didapat Indonesia setelah Presiden Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi.

Tambahan itu dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturan UU Haji menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen.

See also  Ingin Berangkat Haji? Simak Tata Cara, Syarat Hingga Tahapan Keberangkatannya

KPK menduga pengalihan kuota ini melibatkan ratusan travel.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).

Tags: korupsi kuota hajiKPK
Previous Post

DPR Buka Peluang Pembentukan Kementerian Haji dari RUU Baru

Next Post

BP Haji Ungkap Lokasi Potensial Pembangunan Kampung Haji RI di Makkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks