MADANINEWS.ID, Jakarta – Komnas Haji mengkritik ketentuan kuota haji khusus dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai penggunaan frasa “maksimal 8 persen” dalam draf tersebut keliru dan seharusnya diganti menjadi “minimal 8 persen”.
“Sebetulnya, frasa yang paling tepat itu adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Dalam draf RUU yang diunggah di laman DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebut kuota haji khusus paling tinggi delapan persen. Mustolih menegaskan aturan ini justru membatasi, padahal kuota bisa lebih fleksibel jika ada tambahan dari Arab Saudi.
“Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi, sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak. Contohnya, tahun 2019 dan tahun 2022, kita mendapatkan kuota tambahan, tetapi karena waktunya sangat mepet, akhirnya tidak dioptimalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema kuota haji khusus maksimal 8 persen dan reguler 92 persen bisa menimbulkan persoalan hukum bila tidak terserap sesuai aturan.
“Jika dalam UU, kuota haji khusus frasanya paling sedikit 8 persen, maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK bisa mengisi dengan haji khusus,” kata Mustolih.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut DIM berisi sekitar 700 poin, mayoritas bersifat tetap. Setelah panitia kerja (panja) dibentuk, DPR bersama pemerintah akan segera membahas RUU tersebut.
