Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Manfaat Asuransi di Visa Umrah, Ini yang Ditanggung dan yang Tidak

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2025 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Resmi Umumkan Pencabutan Visa Progressif Umrah

Visa umrah Arab Saudi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Perjalanan ibadah umrah kini semakin dipermudah, salah satunya lewat pencantuman asuransi kesehatan langsung dalam biaya visa. Fasilitas ini menjadi jaminan tambahan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi, mencakup berbagai kebutuhan medis hingga kondisi darurat.

Asuransi dalam visa umrah tak hanya menanggung biaya perawatan medis, tapi juga layanan darurat lainnya seperti pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga kompensasi keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Perlindungan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman bagi jemaah yang melakukan perjalanan ibadah yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental tinggi.

Berikut rincian manfaat asuransi visa umrah:

Manfaat Kesehatan

  • Rawat Inap: Hingga batas maksimum SR 100.000 per orang. Termasuk biaya tempat tidur, makan harian, dan kunjungan medis. Untuk kamar bersama, batasnya SR 600 per hari untuk pasien, dan SR 150 per hari untuk pendamping.

  • Kehamilan dan Persalinan Darurat: Maksimal SR 5.000 selama masa polis.

  • Perawatan Gigi Darurat: Hingga SR 500 selama masa polis.

  • Perawatan Bayi Prematur: Hingga batas maksimum polis ibu.

  • Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Hingga batas maksimum polis.

  • Cuci Darah Darurat: Hingga batas maksimum polis.

  • Evakuasi Medis: Berlaku di dalam dan luar negeri, hingga batas maksimum polis.

  • Pemulangan Jenazah: Hingga SR 10.000.

Manfaat Umum

  • Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Hingga SR 100.000 per orang atau uang darah sah (الدية الشرعية) sesuai putusan pengadilan. Uang darah ini maksimal SR 300.000 untuk pria dan SR 150.000 untuk wanita.

  • Meninggal Dunia Akibat Bencana Alam: Hingga SR 100.000 per orang.

Keterlambatan atau Pembatalan Keberangkatan

  • Keterlambatan: Kompensasi SR 50 per jam, maksimal hingga SR 500 per jam jika keterlambatan melebihi 4 jam.

  • Pembatalan: Kompensasi hingga SR 5.000.

See also  Saudi Buka Akses Keluar bagi Pemegang Visa Kedaluwarsa, Bebas Denda hingga 18 April

Pengecualian yang Tidak Ditanggung

  • Biaya tes PCR COVID-19.

  • Keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

  • Biaya tanpa persetujuan dari Assistance Department.

  • Perjalanan yang bertentangan dengan anjuran pemerintah atau otoritas setempat.

  • Personel maskapai dan awak pesawat.

  • Penyakit atau perawatan terkait COVID-19 yang tidak memerlukan repatriasi.

  • Penyakit atau cedera ringan yang bisa diobati di lokasi.

Dengan adanya perlindungan ini, jemaah umrah diharapkan bisa lebih fokus beribadah tanpa khawatir soal biaya darurat yang mungkin timbul di Tanah Suci.

Tags: asuransi umrahtravel umrahVisa Umrah
Previous Post

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam

Next Post

Ketentuan Barang Temuan dalam Islam dan KUHP, Lengkap dengan Dalil dan Pasal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks