MADANINEWS.ID, RIYADH – Warga dan wisatawan di Arab Saudi diimbau tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah daerah di berbagai kota dan desa kini mengaktifkan sistem pemantauan perilaku pembuangan sampah, termasuk dari dalam kendaraan.
Dilansir dari Okaz, otoritas setempat telah menetapkan denda mulai dari 200 hingga 1.000 riyal bagi pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, baik saat berjalan kaki maupun dari jendela mobil.
Bagi pelanggaran lebih berat, seperti membuang, membakar, mengubur, atau meninggalkan sampah di area publik seperti taman dan hutan, denda bisa mencapai 2.000 riyal.
Pemantauan Aktif di Kota dan Desa
Di wilayah Hail, pelaporan kendaraan pelanggar sudah mulai diterapkan sebagai bagian dari program nasional Saudi untuk menciptakan lingkungan bersih dan berkelanjutan.
Untuk memudahkan pelaporan, Kementerian Baladiyah menyediakan dua kanal resmi: aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Balady. Masyarakat didorong aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di jalan.
Foto Pelanggaran Diakui Sebagai Bukti Sah
Pengacara Salman Al-Ramali menjelaskan, foto pelanggaran dapat dijadikan bukti hukum yang sah selama memperlihatkan tindakan pelanggaran secara langsung dan detail.
“Foto itu harus memperlihatkan tindakan pelanggaran secara langsung. Jika memenuhi syarat, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk memasukkan pelanggaran ke dalam sistem pemantauan kota,” katanya kepada Okaz.
Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kebersihan dan tata kelola lingkungan. Dengan dukungan warga serta sistem digital, penegakan aturan menjadi lebih masif dan terukur.
