MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hari ini, giliran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Budi, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Beberapa pihak lain juga telah lebih dulu diperiksa oleh tim penyelidik.
“Perkara ini juga masih di tahap penyelidikan dan beberapa pihak lain juga sudah dilakukan permintaan keterangan, beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan,” ucapnya.
Kuota Reguler Diduga Diubah Jadi Haji Khusus
KPK mendalami dugaan pengondisian kuota haji reguler menjadi haji khusus, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus,” kata Budi.
“Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” tambahnya.
Sejumlah nama telah dipanggil KPK, termasuk Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz. Mereka didalami terkait peran dalam proses peralihan kuota tersebut.
Tak hanya itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah juga turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Budi menyampaikan bahwa ekspose atau gelar perkara telah dilakukan beberapa kali untuk melihat perkembangan penanganan kasus ini.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” ujarnya.
“Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” tambah Budi.
Meski begitu, KPK belum menyampaikan hasil ekspose ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan. Perkembangan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor atau yang berkepentingan.
