MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia. Buku ini disebut menjadi panduan komprehensif bagi umat Islam dalam memahami berbagai aspek ibadah haji.
Buku tersebut menghimpun fatwa-fatwa MUI yang relevan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Isinya mencakup fiqih manasik, regulasi, pengelolaan dana haji, hingga persoalan kontemporer yang dihadapi jamaah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Fatwa MUI yang terus menjadi rujukan utama dalam menjaga prinsip syariah.
“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” kata Harry usai peluncuran buku dan penandatanganan perjanjian kerja sama BPKH–Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/7/2025) malam.
Ia menegaskan, prinsip syariah bukan hanya menjaga dana haji tetap aman dan likuid, tapi juga memastikan ketenangan jamaah.
“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Isi Buku Fatwa Haji
Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa buku ini disusun untuk menjadi petunjuk otoritatif bagi jamaah maupun pihak-pihak terkait. Menurutnya, fatwa MUI adalah referensi penting agar pengelolaan dana dan penyelenggaraan haji berjalan sesuai syariat.
Isi buku meliputi berbagai isu aktual seperti penggunaan pil penunda haid, istitha’ah, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, kepemilikan dana setoran haji, vaksin meningitis, hukum pendaftaran haji sejak usia dini, dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.
“Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” kata Ni’am.
Ni’am juga mengingatkan pentingnya literasi keagamaan.
“Kita mendorong literasi bagi calon jamaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” jelasnya.
Sinergi MUI dan BPKH
Ia menegaskan bahwa sinergi antara BPKH dan MUI penting untuk memastikan dana haji dikelola secara syariah dan berpihak pada kepentingan publik.
“Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik,” tegasnya.
Penyusunan buku ini dilakukan melalui ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam forum resmi MUI, termasuk Munas dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Program ini juga merupakan bagian dari amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat.
Kerja sama strategis antara BPKH dan MUI diharapkan bisa meningkatkan literasi masyarakat tentang haji, keuangan syariah, serta memotivasi umat untuk mendaftar haji lebih awal.
