MADANINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kronologi lengkap dugaan ancaman bom terhadap pesawat Saudia Airlines SV-5276 yang mengangkut jamaah haji asal Indonesia. Pesawat tersebut melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (18/6/2025), untuk menjalani prosedur keamanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa ancaman pertama kali diterima dari PT Angkasa Pura Indonesia melalui surat elektronik (email) pada pukul 07.30 WIB.
“Email tersebut berisikan ancaman orang yang tidak dikenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV-5276 dengan rute Jeddah–Jakarta (Bandar Udara Soekarno-Hatta) yang membawa 442 jamaah haji kloter 12 JKS, dengan rincian penumpang laki-laki sebanyak 207 orang, dan penumpang perempuan sebanyak 235 orang,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis.
Penerbangan Dialihkan, Penumpang Dievakuasi, Tim Jihandak Bergerak
Setelah ancaman diterima, pihak Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat komando penanggulangan keadaan darurat. Komite Keamanan Bandara juga dikumpulkan untuk menyusun langkah-langkah respons atas ancaman tersebut.
Sementara itu, informasi dari AirNav Indonesia menyebut pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC)menghubungi Air Traffic Controller JATSC dan memutuskan untuk mengalihkan (divert) penerbangan dari tujuan awal di Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Medan.
Sesampainya di Kualanamu, otoritas bandara segera mengaktifkan EOC dan melakukan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II serta anggota Komite Keamanan Bandara setempat. Tim keamanan langsung disiagakan, termasuk Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian.
“Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian telah dihubungi dan telah siap siaga di Bandar Udara Kualanamu untuk penanganan langkah-langkah keamanan sesuai ketentuan,” jelas Lukman.
Pada pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia SV-5276 mendarat dengan aman di Bandara Kualanamu dan diarahkan ke isolated parking position—lokasi parkir khusus yang jauh dari area umum.
Setelah pendaratan, penumpang dievakuasi dari pesawat, dan Tim Jihandak langsung melakukan penyisiran menyeluruh di dalam kabin dan area kargo untuk memastikan tidak ada bahan peledak.
“Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan,” tegas Lukman.
Hingga kini, penyelidikan terkait pengirim ancaman masih berlangsung, dan otoritas penerbangan terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keamanan lanjutan penerbangan dan kenyamanan jamaah haji.
