MADANINEWS.ID, Makkah β Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis jadwal lempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia. Dalam keterangannya, Kemenag menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan demi kelancaran, keamanan, dan tertibnya prosesi ibadah di Mina.
Lempar jumrah akan dimulai pada 10 Zulhijah 1446 H, bertepatan dengan Jumat, 6 Juni 2025, di mana seluruh jemaah dari berbagai negara akan melaksanakan lempar jumrah aqobah.
Prosesi ini kemudian berlanjut ke hari-hari tasyrik, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah, yang menjadi momen penting bagi jemaah untuk melontar tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqobah.
Jadwal Resmi Lempar Jumrah untuk Jemaah Haji Indonesia (Waktu Arab Saudi)
Jumrah Aqobah β Jumat, 6 Juni 2025 (10 Zulhijah)
π Pukul 00.00β04.00
π₯ Pukul 10.00β24.00
π« Dilarang: pukul 04.00β10.00
Sabtu, 7 Juni 2025 (11 Zulhijah)
π Pukul 17.00β24.00
π« Dilarang: pukul 11.00β14.00
Minggu, 8 Juni 2025 (12 Zulhijah)
π Pukul 00.00β04.00
π Pukul 05.00β10.30
π Pukul 18.00β24.00
π« Dilarang: pukul 11.00β14.00
Senin, 9 Juni 2025 (13 Zulhijah)
π Pukul 05.00β12.00
Jemaah diimbau untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan, agar terhindar dari kemacetan dan risiko kelelahan akibat suhu tinggi di lokasi.
Ketentuan Penting Lempar Jumrah, Jangan Sampai Salah!
Dilansir dari Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama, Minggu (25/5/2025), ada sejumlah hal teknis yang harus diperhatikan jemaah saat melaksanakan lempar jumrah.
Prosesi dimulai setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, dilanjutkan dengan lempar jumrah aqobah pada 10 Zulhijah, yang dilakukan sebanyak tujuh kali lemparan.
βSetelah lempar jumrah aqobah, jemaah dapat kembali ke tenda di Mina untuk mabit. Jemaah akan beristirahat menunggu jadwal lempar jumrah berikutnya,β demikian dijelaskan dalam Buku Manasik Haji.
Selanjutnya, pada hari-hari tasyrik, jemaah akan melakukan lemparan terhadap jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah, secara berurutan. Masing-masing jumrah dilontar tujuh kali dengan batu kerikil.
Batu harus mengenai marma (dinding jumrah) dan masuk ke lubang yang disediakan. Bila batu meleset atau terpental keluar, jemaah wajib mengulangi lemparan.
βJemaah haji harus melempar kerikil satu per satu hingga tujuh kali lemparan. Jika jemaah melempar tujuh kerikil sekaligus, maka itu baru dihitung satu kali lemparan,β lanjut penjelasan dalam Buku Manasik.
Satu hal yang juga tak kalah penting: urutan lemparan tidak boleh terbalik. Harus dimulai dari Ula, dilanjutkan ke Wustha, dan diakhiri di Aqobah. Bila urutan ini salah, maka ibadah lempar jumrah dianggap tidak sah.
Dengan jadwal resmi ini, jemaah haji Indonesia diharapkan mempersiapkan diri dengan baik, menjaga stamina, dan mengikuti seluruh aturan agar ibadah berjalan sah dan khusyuk.
