Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aturan Diperketat, Saudi Wajibkan Jemaah Lakukan Dam dan Kurban Hanya Lewat Adahi

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 May 2025 | 06:30
rubrik: Haji & Umrah
Hukum Hewan Dam Disemberlih dan Dibagikan di Indonesia

Hewan Dam Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jeddah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak tergiur tawaran Dam dan Kurban di luar jalur resmi. Pemerintah Arab Saudi menegaskan, mulai musim haji 2025, pengelolaan Dam dan Kurban hanya boleh dilakukan lewat lembaga pemerintah resmi, yakni Adahi.

Lembaga ini ditunjuk langsung oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan semua proses — mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik — berjalan sesuai syariat.

Hal ini ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), Saad Abdulrahman Alwabel, dengan Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi, di Makkah, 19 Mei 2025 lalu.

Menurut Saad, seluruh proses Dam dan Kurban bisa dipantau secara transparan oleh jemaah melalui tautan digital yang disediakan. Pembelian hewan kurban bisa dilakukan lewat bank, kantor pos, maupun konter resmi di sekitar Makkah. Informasi lengkap tersedia di situs www.adahi.org.

Tak main-main, Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa aktivitas jual beli Dam dan Kurban di luar Adahi adalah ilegal dan akan dikenai sanksi tegas. Pengawasan ketat diberlakukan, bahkan menggunakan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tak resmi. Selain itu, otoritas juga memantau transaksi keuangan dan komunikasi guna mencegah pelanggaran.

KJRI Jeddah mengingatkan agar jemaah tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan. Kasus terbaru, enam WNI — terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin — diamankan di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi Dam ilegal.

Lima dari mereka telah dibebaskan karena kurang bukti. Namun, satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat.

“Kami mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jemaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jangan tergiur tawaran yang tidak resmi, karena risikonya sangat besar, mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset,” tegas Konjen Yusron B. Ambary.

KJRI juga mengajak seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah, terutama dalam urusan Dam dan Kurban. Semua harus dilakukan lewat jalur sah demi menjaga kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

See also  Lewat KAUST Challenge, Saudi Dorong Peningkatan Layanan Haji dan Umrah
Tags: aturan saudidam hajikjri jeddahkurban haji
Previous Post

Polisi Saudi Kembali Tangkap 3 WNI karena Penipuan Haji Ilegal

Next Post

Menuju Armuzna, PPIH Bahas Skema Pergerakan Jemaah Bareng 8 Syarikah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks