Oleh: Muhammad Firman Taufik Prawiradilaga, Ketua Umum HIMPUH Periode 2024-2028
MADANINEWS.ID, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menandai perubahan besar dalam sistem layanan bagi jemaah haji Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah haji reguler, delapan Syarikah atau perusahaan mitra ditunjuk untuk menangani layanan jemaah selama di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Penunjukan ini merupakan bagian dari peralihan layanan dari sistem lama yang sebelumnya hanya melibatkan satu Muassasah. Sistem baru ini, menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kualitas layanan selama pelaksanaan puncak ibadah haji.
Peran Syarikah dalam Tiga Fase Penyelenggaraan Haji
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Syarikah berperan sebagai mitra pelayanan di Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalam praktiknya, Syarikah adalah lembaga swasta berbentuk perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah selama di Tanah Suci, khususnya pada fase puncak haji.
Penyelenggaraan ibadah haji sendiri dibagi menjadi tiga fase: pra-keberangkatan, pelaksanaan, dan pasca-haji. Dalam fase pertama, peran Syarikah masih sangat terbatas. Mereka hanya melakukan pemantauan dan belum terlibat langsung dalam teknis operasional, seperti kontrak penginapan, catering, transportasi, hingga penerbitan visa.
Barulah pada fase kedua, yaitu saat jemaah tiba di Arab Saudi dan melaksanakan puncak ibadah di Armuzna, peran Syarikah menjadi dominan. Mereka bertanggung jawab atas penyediaan tenda dan konsumsi selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara urusan di Mekkah dan Madinah, seperti penginapan dan konsumsi, tetap ditangani oleh Kemenag (untuk jemaah reguler) atau PIHK (untuk haji khusus).
Persaingan Sehat dan Dampaknya pada Kualitas Layanan
Transformasi ini tidak hanya terjadi di haji reguler. Sejak 2023, Arab Saudi memperkenalkan konsep Syarikah untuk menggantikan sistem Muassasah yang bersifat semi-pemerintah. Syarikah diharapkan membawa pendekatan bisnis yang kompetitif, profesional, dan efisien. Hal ini disambut positif oleh asosiasi penyelenggara haji khusus seperti Himpuh.
“Ketika masih menggunakan Muassasah, kami (PIHK) tidak punya pilihan. Layanan baik disyukuri, kalau buruk ya hanya bisa pasrah. Tapi dengan hadirnya Syarikah, ada kompetisi yang sehat. Semua berusaha memberikan yang terbaik, dan jemaah yang paling diuntungkan,” ujar perwakilan Himpuh.
Tahun 2024 menjadi momen penting di mana mulai bermunculan Syarikah baru dengan beragam tawaran pelayanan. Menariknya, persaingan yang ketat ini tidak hanya memperbaiki mutu layanan, tapi juga menekan harga layanan tanpa mengorbankan kualitas.
Masa Depan Penyelenggaraan Haji: Lebih Profesional, Lebih Terbuka
Ke depan, Kemenag RI juga tengah mempersiapkan transisi kelembagaan, di mana peran operator haji akan dialihkan dari kementerian kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH). Perubahan ini sejalan dengan upaya reformasi menyeluruh dalam tata kelola ibadah haji Indonesia agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Dengan adanya delapan Syarikah yang ditunjuk tahun ini, pemerintah optimistis layanan haji Indonesia memasuki era baru yang lebih modern dan akuntabel. Para jemaah pun diharapkan akan merasakan peningkatan signifikan dari sisi kenyamanan dan kepuasan ibadah.
