Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Persiapan Haji 2025, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Saudi Sebelum 1 Dzulqaidah

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 February 2025 | 10:17
rubrik: Haji & Umrah
Mau Dapat Keutamaan Shalat di Hijir Ismail?, Catat Jadwal Kunjungannya!

Jemaah menunaikan ibadah di Hijir Ismail. (foto:Ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Sejalan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan arahan kepada perusahaan-perusahaan penyelenggara umrah untuk memastikan rombongan jemaah umrah sudah meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum 1 Dzulqaidah 1446H, yang diperkirakan jatuh pada 27/28 April 2025.

Dilansir dari laman theislamicinformation, jemaah didesak untuk mematuhi program-program yang telah dijadwalkan dan berkoordinasi erat dengan perusahaan-perusahaan penyelenggara umrah dari negara masing-masing untuk memastikan proses keberangkatan yang lancar.

Kementerian telah menekankan bahwa keberangkatan tepat waktu sangat penting untuk menjaga integritas sistem haji dan memastikan bahwa semua pengunjung dapat memenuhi kewajiban spiritual mereka tanpa komplikasi.

Karena tanggal pasti untuk Dzulqaidah akan dikonfirmasi mendekati waktu tersebut berdasarkan penampakan bulan, sangat penting bagi para jemaah untuk tetap waspada dan proaktif dalam rencana perjalanan mereka. Kementerian menghimbau semua jemaah untuk tetap mendapat informasi tentang setiap pembaruan mengenai rencana perjalanan dan persyaratan visa mereka.

Kementerian telah memperingatkan bahwa mereka yang gagal mematuhi dan tetap berada di Kerajaan setelah tanggal yang ditentukan akan menghadapi sanksi berat berupa penangkapan, deportasi, dan denda. Selain itu, individu atau badan yang terbukti memfasilitasi pelanggaran tersebut juga akan dikenakan denda berat dan tindakan hukum.

See also  Hati-Hati Heat Stroke Saat Haji! Ini Imbauan Kemenkes untuk Jemaah di Armuzna
Tags: batas waktu umrahhaji 2025jemaah umrah
Previous Post

BAZNAS Bakal Buka Dapur Ramadhan dan Kampung Indonesia di Gaza

Next Post

Berdasarkan Visi Saudi, Kuota Haji RI Berpotensi Naik Dua Kali Lipat pada 2030

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks