Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Lansia Bisa Ajukan Pendamping untuk Haji Tahun 2025, Ini Ketentuannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 February 2025 | 10:12
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag Segera Buka Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2024

Petugas Haji mendampingi jemaah haji lansia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka kesempatan bagi calon jamaah haji reguler mengajukan pendampingan jamaah lansia.

Bersamaan dengan masa pelunasan tahap satu yang dimulai 14 Februari sampai 14 Maret nanti, calon jamaah yang hendak mendampingi jamaah lansia bisa mengajukan permohonan ke Kemenag setempat.

Jamaah haji usia 65 tahun ke atas bisa didampingi dari kalangan keluarga yang telah memenuhi syarat untuk mendampingi ibadah haji.

Adapun berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Ajukan sesuai waktu yang telah disediakan/ditetapkan.

2. Jamaah yang hendak didampingi harus sudah lunas di tahap satu, yaitu 14 Februari-14 Maret 2025.

3. Membawa bukti dokumen yang dilegalisasi jika berupa fotokopi, antara lain, akte nikah, kartu keluarga, dan tidak perlu dilegalisasi jika dokumen berbarcode.

4. Pemohon sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

5. Telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum 3 Mei 2020.

6. Belum pernah berhaji atau maksimal pernah haji pada tahun 1436 H/2015 M.

7. Berada dalam satu provinsi.

8. Yang bisa mendampingi adalah pasangan (suami/istri), anak kandung, saudara kandung, atau menantu.

9. Melengkapi berbagai surat yang diminta oleh Kemenag, dan siap diwawancarai oleh Kemenag.

Keterangan lebih lengkap dan detail bisa berkomunikasi dengan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di tempat pengajuan

See also  Perkuat Istithaah, Kemenkes Dorong Skrining Kesehatan Dini Jemaah Haji Khusus
Tags: haji 2025jemaah haji lansiapendamping haji
Previous Post

Baznas Salurkan 7.911 Paket Pangan Ramadan dari Saudi ke Empat Provinsi

Next Post

Asosiasi Minta RUU Penyelengaraan Haji dan Umrah Perketat Ijin Pendirian PPIU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks