MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka kesempatan bagi calon jamaah haji reguler mengajukan pendampingan jamaah lansia.
Bersamaan dengan masa pelunasan tahap satu yang dimulai 14 Februari sampai 14 Maret nanti, calon jamaah yang hendak mendampingi jamaah lansia bisa mengajukan permohonan ke Kemenag setempat.
Jamaah haji usia 65 tahun ke atas bisa didampingi dari kalangan keluarga yang telah memenuhi syarat untuk mendampingi ibadah haji.
Adapun berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Ajukan sesuai waktu yang telah disediakan/ditetapkan.
2. Jamaah yang hendak didampingi harus sudah lunas di tahap satu, yaitu 14 Februari-14 Maret 2025.
3. Membawa bukti dokumen yang dilegalisasi jika berupa fotokopi, antara lain, akte nikah, kartu keluarga, dan tidak perlu dilegalisasi jika dokumen berbarcode.
4. Pemohon sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
5. Telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum 3 Mei 2020.
6. Belum pernah berhaji atau maksimal pernah haji pada tahun 1436 H/2015 M.
7. Berada dalam satu provinsi.
8. Yang bisa mendampingi adalah pasangan (suami/istri), anak kandung, saudara kandung, atau menantu.
9. Melengkapi berbagai surat yang diminta oleh Kemenag, dan siap diwawancarai oleh Kemenag.
Keterangan lebih lengkap dan detail bisa berkomunikasi dengan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di tempat pengajuan
