Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Umumkan 14 Februari Deadline Penyelesaian Kontrak Haji 2025

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 January 2025 | 13:15
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Jadikan Kepesertaan BPJS Syarat Berangkat Haji dan Umrah

Jemaah berziarah di Kabah-Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa 14 Februari akan menjadi batas waktu bagi kantor-kantor urusan haji di berbagai negara untuk menyelesaikan kontrak mereka untuk layanan yang terkait dengan musim haji tahun ini.

Dikutip dari kantor berita Saudi SPA, Kementerian Haji Umrah mengatakan bahwa kontrak-kontrak ini harus diselesaikan melalui platform Nusuk Masar, yang ditujukan untuk jemaah haji dari luar negeri.

Untuk memastikan layanan terbaik bagi jemaah, kementerian menyoroti pentingnya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi, termasuk persyaratan untuk transportasi udara dan darat.

Kementerian juga mendesak kepatuhan terhadap pedoman keamanan, kesehatan, dan prosedur yang diuraikan dalam perjanjian haji antara kementerian dan kantor-kantor terkait di berbagai negara, SPA menambahkan.

Kementerian mengatakan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak ada kontrak tambahan yang akan diterima, dan kuota aktual untuk jemaah haji dari berbagai negara akan ditentukan.

Proses penerbitan visa akan segera dimulai setelahnya, SPA melaporkan.

Kementerian meminta kantor haji untuk mengedukasi jamaah haji tentang pentingnya mengikuti peraturan dan petunjuk haji, serta memastikan mereka memperoleh visa dan izin melalui jalur resmi.

Jamaah haji juga perlu membawa dokumen identitas, seperti Kartu Nusuk, sejak kedatangan mereka di Kerajaan.

See also  Sertifikat Badal Haji: Siapa yang Berhak, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Tags: 'Hajikontrak layanan hajilayanan haji
Previous Post

Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Haji yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Next Post

Alhamdulillah! Semua Jemaah dan Petugas Haji 2025 Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks