Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Saudi Imbau Jemaah Lakukan Tahallul di Tempat Cukur Resmi, Ini Alasannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 November 2024 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Saudi Imbau Jemaah Lakukan Tahallul di Tempat Cukur Resmi, Ini Alasannya!

Jemaah Haji melaksanakan Tahallul. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyarankan agar jemaah yang melaksanakan umrah atau haji di Arab Saudi disarankan untuk menggunakan jasa potong rambut resmi untuk tahallul pasca mengakhiri ibadah mereka di tempat suci umat Islam di Mekkah, Masjidil Haram, karena alasan kesehatan.

Dilansir dari gulfnews, Kementerian Haji Saudi menekankan pentingnya bagi jemaah umrah untuk memotong rambut di tempat pangkas rambut yang ditunjuk di sekitar Masjidil Haram, yang juga dikenal sebagai Haram, untuk melindungi kesehatan mereka dan lingkungan.

Tempat-tempat ini menyediakan layanan yang aman dan sehat dengan menggunakan peralatan yang disterilkan. Tukang cukur berlisensi bekerja di sana untuk memastikan keselamatan jemaah umrah, tambah kementerian tersebut.

“Tempat-tempat yang ditentukan di sekitar Haram menjamin Anda (para peziarah) mendapatkan potongan rambut yang aman dan sehat, peralatan yang bersih dan steril, serta tukang cukur berlisensi medis,” kata kementerian tersebut melalui akun resmi X @MoHU-En.

Untuk diketahui Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.

Dalam Islam terdapat dua macam Tahallul. Pertama; Tahallul Umrah yakni  keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah. Karenanya ia dihalalkan atau diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah.

Kedua, Tahallul haji yang terbagi atas dua jenis,  Tahallul awal yang merupakan keadaan seseorang jika telah melakukan dua di antara kegiatan melontar jamrah aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur; atau setelah melakukan tawaf ifadhah dan sa’i kemudian bercukur. Lalu ada tahallul tsani ketika jemaah haji telah melakukan tiga kegiatan haji yaitu melontar jamrah aqabah, memotong rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.

See also  Arab Saudi Ubah Sistem Umrah, Semua Kontrak Kini Serba Digital
Tags: HajitahallulUmrah
Previous Post

Soal RUU Minuman Beralkohol, MUI Konsiten terhadap Pelarangan Minol

Next Post

Keutamaan Puasa Senin – Kamis, Niat dan Cara Pelaksanaanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks