Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi: Pemegang Visa Haji Hanya Boleh Masuk Dua Kota Suci dan Jeddah

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 May 2024 | 11:16
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Arab Saudi: Pemegang Visa Haji Hanya Boleh Masuk Dua Kota Suci dan Jeddah

Jemaah Haji Indonesia di Bandara saat hendak bertolak ke tanah suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menegaskan visa haji menjadi satu-satunya visa yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji 2024. Visa ini sekaligus menjadi izin masuk di wilayah Tanah Suci dan Jeddah.

Keterangan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ditegaskan, visa haji ini hanya dikhususkan untuk izin kunjungan di dalam kota Jeddah, Madinah, dan Makkah, seperti dikutip dari Daily Ausaf, Senin (6/5/2024).

Selain itu, otoritas menegaskan visa haji tidak berlaku untuk bekerja, menetap, atau berpergian ke luar wilayah yang telah disebutkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi pada larangan partisipasi haji di masa mendatang hingga deportasi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menjelaskan semua pengunjung internasional, kecuali pengunjung dari negara-negara Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di Kawasan Teluk yang memerlukan izin haji, harus mendapat visa haji untuk menunaikan ibadah haji tahunan yang akan dimulai bulan depan.

Smart card atau kartu izin ke tempat-tempat suci dan kawasan sekitarnya akan diberikan kepada jemaah dari seluruh penjuru dunia oleh kantor haji masing-masing setelah penerbitan visa haji.

Adapun jemaah dalam negeri akan menerimanya dari penyedia layanan setelah izin haji terbit. Nantinya, versi digital dari kartu tersebut tersedia di aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.

Untuk memfasilitasi proses perolehan kartu tersebut, situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini menawarkan pendaftaran visa haji secara elektronik melalui platform visa Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Pelamar harus mendaftar paling lambat pada 7 Zulhijjah 1445 H (14 Juni 2024) atau sampai kuota jemaah sudah terpenuhi.

See also  Mudahkan Jemaah Haji, Saudi akan Terapkan Sistem Manajemen Tawaf Secara Digital
Tags: Hajijemaah hajivisa haji
Previous Post

Ingat! UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024

Next Post

Catat, Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks