MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.
“Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang dikutip dari Antara, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global.
Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri.
Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.
“Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari setifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis,” ujar dia.
Wajib Halal Oktober
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.
“Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan,” kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.
Gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikatĀ halalĀ juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.