Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Terkena Percikan Cipratan Air Hujan di Jalanan, Apakah Najis?

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 February 2024 | 12:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Terkena Percikan Cipratan Air Hujan di Jalanan, Apakah Najis?

Air menggenang di jalanan usai hujan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga ketika mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau lumpur tersebut mengenai pakaian yang dikenakan. Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana hukum percikan najis dari genangan air hujan di jalanan?

Berkaitan dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.

Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, oleh karena itu ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Imam Ar-Rafi‘i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat karena masuk kategori ma’fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk shalat karena sudah tidak ma’fu.

See also  Islam Mengutuk Keras Aksi Bullying
Tags: air hujannajis
Previous Post

Risk Forum 2024, Upaya BPKH Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Haji

Next Post

BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Tidak Miliki Risiko Finansial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks