Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Larang Keras Aktifitas Meminta Sumbangan Saat Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 February 2024 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Saudi Larang Keras Aktifitas Meminta Sumbangan Saat Haji

Jemaah haji di Tanah Suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, RIYADH – Jaksa Penuntut Umum Saudi (The Saudi Public Prosecution) telah memperingatkan jamaah haji yang berpartisipasi pada musim haji mendatang agar tidak terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana yang tidak sah.

Pelanggar akan menghadapi hukuman berat, termasuk hukuman hingga 7 tahun penjara, denda hingga SR 5 juta setara 20,8 milyar rupiah, atau mungkin keduanya.

Melalui akun resminya di platform X, Saudi Public Prosecution menguraikan bahwa pengumpulan sumbangan dalam berbagai bentung uang elektronik maupun uang tunai tanpa izin dari pihak yang berwenang dilarang keras dan merupakan tindak pidana berat.

Ditekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap segala upaya untuk menipu atau menyesatkan demi keuntungan finansial, dengan mengacu pada Undang-Undang Anti Penipuan Keuangan dan Pelanggaran Kepercayaan.

Undang-undang ini secara khusus menargetkan segala aktivitas penipuan, termasuk penipuan, kebohongan, atau menciptakan kesan palsu, yang bertujuan untuk memperoleh dana secara tidak sah.

Sementara itu, Arab Saudi juga telah memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah umrah saat melakukan ritual ibadah Sa’i antara Safa dan Marwa.

Saif Al Salami, Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, mengumumkan bahwa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah termasuk di antara benda-benda yang dilarang masuk ke dalam masjid.

Adapun daftar barang yang dilarang masuk ke Masjidil Haram meliputi:

1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
2. Instrumen tajam
3. Cairan yang mudah terbakar
4. Tas dan koper besar
5. Kereta bayi

Pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus jamaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah. Dengan meminimalkan hambatan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap dapat meningkatkan suasana spiritual dan memastikan bahwa fokusnya tetap pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.

See also  Amalan agar Disegerakan Menunaikan Ibadah Haji
Tags: aturan hajiHajikebijakan arab saudi
Previous Post

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1445 H di 134 Titik

Next Post

Saudi Luncurkan Mediathon, Tingkatkan Kualitas Peliputan Haji dan Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks