Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Harus Tahu, Ini daftar 5 Barang yang Dilarang Dibawa ke Masjidil Haram

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 February 2024 | 10:18
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Jemaah Harus Tahu, Ini daftar 5 Barang yang Dilarang Dibawa ke Masjidil Haram

Kabah, Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Otoritas Masjidil Haram telah memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah umrah saat melakukan ritual ibadah Sa’i antara Safa dan Marwa.

Saif Al Salami, Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, mengumumkan bahwa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah termasuk di antara benda-benda yang dilarang masuk ke dalam masjid.

Dilansir dari gulfnews pada Senin (12/02) Al Salami menekankan bahwa larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu pengalaman jamaah.

Tas travel berukuran besar, khususnya, dipilih karena sifatnya yang besar, sehingga menimbulkan risiko keselamatan di area ramai. Langkah-langkah ini adalah bagian dari inisiatif yang lebih luas yang bertujuan untuk memfasilitasi ibadah haji yang lancar dan aman bagi semua jamaah.

Adapun daftar barang yang dilarang masuk ke Masjidil Haram meliputi:

1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
2. Instrumen tajam
3. Cairan yang mudah terbakar
4. Tas dan koper besar
5. Kereta bayi

Pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus jamaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah. Dengan meminimalkan hambatan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap dapat meningkatkan suasana spiritual dan memastikan bahwa fokusnya tetap pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.

See also  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK, Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Tags: aturan masjidil haramHajiMasjidil HaramUmrah
Previous Post

Saudi Buka Pendaftaran Haji 2024 bagi Jemaah Dalam Negeri, Segini Biayanya!

Next Post

Indonesia Kirim 50 Ulama Pesantren Studi Penguatan Fatwa di Mesir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks