MADANINEWS.ID, MAKKAH – Otoritas Masjidil Haram telah memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah umrah saat melakukan ritual ibadah Sa’i antara Safa dan Marwa.
Saif Al Salami, Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, mengumumkan bahwa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah termasuk di antara benda-benda yang dilarang masuk ke dalam masjid.
Dilansir dari gulfnews pada Senin (12/02) Al Salami menekankan bahwa larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu pengalaman jamaah.
Tas travel berukuran besar, khususnya, dipilih karena sifatnya yang besar, sehingga menimbulkan risiko keselamatan di area ramai. Langkah-langkah ini adalah bagian dari inisiatif yang lebih luas yang bertujuan untuk memfasilitasi ibadah haji yang lancar dan aman bagi semua jamaah.
Adapun daftar barang yang dilarang masuk ke Masjidil Haram meliputi:
1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
2. Instrumen tajam
3. Cairan yang mudah terbakar
4. Tas dan koper besar
5. Kereta bayi
Pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus jamaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah. Dengan meminimalkan hambatan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap dapat meningkatkan suasana spiritual dan memastikan bahwa fokusnya tetap pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.