MADANINEWS.ID, Jakarta – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) salurkan zakat institusi (Pentasyarufan Zakat Institusi) kepada 57 Lembaga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Penyaluran ini dilaksanakan setelah lembaga AUM tersebut mengajukan proposal di Gedung AR Fakhruddin B UMY. Adapun besarnya zakat yang disalurkan sebesar Rp 1,26 miliar berupa beasiswa, bantuan sesuai proposal, serta jenis bantuan lainnya.
Menurut Ketua Tim Zakat Institusi UMY Eko Wahyudi, timnya memang tidak dapat merealisasikan keseluruhan proposal yang masuk.
“Dari 280 proposal yang masuk, kami harus menyeleksinya dan didapati 57 AUM yang akan menerima zakat institusi pada Semester Ganjil 2022/2023,” dalam releasenya, Ahad (29/1/2023).
Dana zakat institusi ini juga bersifat sebagai dana pendamping yang nilainya tidak dapat memenuhi permintaan sesuai proposal yang diajukan. “Anggaplah zakat institusi ini sebagai dana pendamping bagi para penerima,” kata Eko.
Sementara itu menurut Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gita Danu Pranata, Pentasyarufan Zakat Institusi sudah berlaku selama 20 tahun lebih dengan sebutan awal Dana Sosial. “Sebutan Pentasyarufan Zakat Institusi ini sebenarnya sudah berlangsung selama 20 tahun. Sejak itu, dana zakat institusi dikelola oleh Tim Zakat Institusi,” katanya.
Di tempat yang sama, Rektor UMY Gunawan Budiyanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para penerima zakat institusi karena sudah sabar menunggu penyaluran dana zakat. “Semoga dana zakat institusi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.*
