Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Simak! Tiga Produk Wajib Bersertifikasi Halal

AS
11 January 2023 | 20:36
rubrik: News
Simak! Tiga Produk Wajib Bersertifikasi Halal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024. Jika tidak, Kemenag bakal menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal.

Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1).

Aqil mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Ia menambahkan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yang sudah dijabarkan di atas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama itu.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag juga menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini mulai bisa diakses pada 2 Januari 2023 dan dapat diikuti sepanjang tahun.

Program Sehati 2023 dibuka untuk 1 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik.[]

See also  Optimalkan Potensi Wakaf, Kemenag Susun Peta Jalan Wakaf
Tags: BPJPHKemenagproduk halalsertifikasi halal
Previous Post

Bank Jago Syariah Hadirkan Deposito dengan Nisbah 16,21 Persen

Next Post

AASI Jalin Kerjasama Dengan Universitas Trisakti Guna Tingkatkan Literasi Dan Kompetensi Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks