MADANINEWS.ID, Jakarta – Bank Jago dicatat meluncurkan produk deposito syariah yang telah dibuat berdasarkan hukum Islam. Produk deposito syariah ini menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah.
Menurut Head of Sharia Business Bank Jago Roy Iskandar, akad disepakati di awal sebelum nasabah menyimpan uang dalam bentuk deposito syariah.
“Di dalam deposito syariah, sistem yang dianut adalah sistem nisbah bagi hasil. Deposito syariah Bank Jago memberikan nisbah bagi hasil sebesar 16,21 persen dan indicative rate 5 persen per tahun sesuai akad Mudharabah Muthlaqah”, kata Roy Iskandar (11/1/2023).
Tidak hanya memberikan nisbah bagi hasil yang menarik, keuntungan lain berinvestasi di deposito syariah Bank Jago yaitu bebas biaya untuk pencairan deposito lebih awal. Umumnya, nasabah yang melakukan pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenai biaya.
Selain produk deposito, nasabah juga dapat meninkmati sejumlah fitur di aplikasi Jago Syariah. Jago Syariah merupakan aplikasi bank digital yang menawarkan seluruh produk dan fitur dengan prinsip syariah.*
