Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Forkopi Tolak Koperasi Di Bawah Pengawasan OJK

Irawan Nugroho
3 November 2022 | 10:55
rubrik: News, Nusantara
Forkopi Tolak Koperasi Di Bawah Pengawasan OJK

Ketua Umum Forkopi Andi Arslan

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta –  Pelaku koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan aspirasi terkait penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam audiensi yang diterima Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

Forkopi menyampaikan bahwa koperasi tidak tepat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dalam RUU PPSK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi Andi Arslan usai melakukan audiensi dengan MenKopUKM, Rabu (2/11/2022) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM.

Pengawasan OJK Tidak Sejalan Dengan Prinsip Dasar Koperasi

Andi mengatakan RUU PPSK pasal 191,192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK  termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

“Kami menolak akan hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK. OJK bicaranya selalu sanksi denda dan pidana, sehingga semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi. Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM),” kata Andi.

Forkopi Miliki Anggota 2300 Koperasi

Andi mengatakan Forkopi juga menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, yakni Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR.

Dikatakannya, Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM. Forkopi juga berharap ada respons dan bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut mengingat banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK.

Andi mengatakan aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi.  Sehingga, ketika Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2300 koperasi.*

See also  Ijin Tinggal Habib Rizieq di Saudi Sudah Habis
Previous Post

KemenKopUKM Bersama LPSK Pastikan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi

Next Post

Doa yang Dianjurkan Untuk Dibaca di Pagi Hari Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks