Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KemenKopUKM Bersama LPSK Pastikan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi

Irawan Nugroho
3 November 2022 | 09:29
rubrik: News, Nusantara
KemenKopUKM Bersama LPSK Pastikan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi

Menteri Teten saat menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Rabu (2/11)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Teten usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Rabu (2/11).

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

LPSK Diminta Pastikan Hak Korban Terpenuhi

MenKopUKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.

Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM Dibentuk

Selain hak korban atas pemulihan psikis, MenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Menteri Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.

Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.*

See also  KSPPS BMT UGT Nusantara Selenggarakan Vaksinasi Boster di Pondok Pesantren Sidogiri
Previous Post

KemenKopUKM Tetapkan 2023, 30 Juta UMKM Onboarding Digital

Next Post

Forkopi Tolak Koperasi Di Bawah Pengawasan OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks