Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bahas Kebijakan Terbaru Penyelenggaraan Ibadah Umrah, Kemenag Gelar FGD Bareng Kemenkes dan BNPB

AS
8 March 2022 | 15:34
rubrik: Haji & Umrah, News
Bahas Kebijakan Terbaru Penyelenggaraan Ibadah Umrah, Kemenag Gelar FGD Bareng Kemenkes dan BNPB
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada teknis penyelenggaraan umrah dan haji. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

FGD bertajuk “Mitigasi Risiko Permasalahan pada PPIU: Evaluasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19” ini dihadiri pejabat BNPB/Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta Persatuan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia.

Sejumlah persoalan dibahas dalam FGD ini, utamanya terkait vaksinasi jemaah haji. “Pelaksanaan vaksin lengkap kepada jemaah Indonesia tetap harus diterapkan. Karena vaksin lengkap masih menjadi persyaratan pemberangkatan ke Arab Saudi,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Depok, Selasa (8/3/2022).

“Walaupun circular GACA dilonggarkan, kemungkinan Arab Saudi nantinya akan lebih teliti dengan melihat status vaksin yang ada,” sambungnya.

Menurut Hilman, perubahan kebijakan dari Arab Saudi perlu ditindaklanjuti dengan pola teknis penyelenggaraan ibadah umrah dan haji ke depan. Selain itu, regulasi Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia juga melonggarkan terkait dengan waktu karantina kepulangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Oleh karenanya, perencanaan ke depan juga harus berbasis pada sejumlah catatan evaluasi, dan perubahan kebijakan terkini, khususnya dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Hilman mencatat, selama pandemi ini, ada sejumlah catatan evaluasi yang perlu menjadi perhatian. Catatan itu antara lain terkait positive rates jemaah umrah yang mencapai 35%. Ini perlu pertimbangan Kementerian Kesehatan, BNPB, dan lainnya dalam membuat rumusan kebijakan ke depan. Hilman juga menyoroti kasus sejumlah jemaah umrah yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

See also  Melanggar Hukum, Penyedia Jasa Umrah Backpacker Terancam Pidana

“Pada penyelenggaraan umrah bulan Maret ini, kita harus melakukan strategi mendalam untuk menekan angka jemaah yang positif. Karena angkanya cukup tinggi,” tuturnya.

Hilman berharap evaluasi dan analisis data dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan jemaah, penurunan angka positif saat kepulangan, dan evaluasi terhadap sejumlah masalah di lapangan akan menjadi fokus utama dalam melakukan mitigasi kebijakan umrah selanjutnya.[]

Tags: BPBDKemenagkemenkesUmrah
Previous Post

KemenKopUKM Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Next Post

Berikan Pelayanan Prima, Menag dan Kemenag Bali Raih Penghargaan Kementerian PANRB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks