MADANINEWS.ID – Semenjak era reformasi, untuk kali pertamanya diberlakukan setoran awal dalam tabungan atas nama jamaah haji. Setoran awal ini tepatnya dimulai dengan ditetapkannya UU nomor 17 tahun 1999. Bila pada awalnya setoran awal tersebut sebesar Rp 5.000.000, maka tahun 2001 naik menjadi Rp 20.000.000. Dan tahun 2010 naik menjadi Rp 25.000.000.
Kebijakan tersebut kemudian menjadi sebuah ladang bisnis yang bagus guna ikut menggerakkan roda ekonomi nasional. Baik misalnya untuk perbankan nasional tempat menyimpan setoran awal sebagai dana murah, maupun untuk kemajuan infrastruktur nasional sebagai akhir dari investasi dana setoran awal tersebut. Tentu saja manfaat lain juga dicatat dirasakan jamaah haji sendiri, karena dengan adanya setoran awal yang diinvestasikan tersebut, membuat biaya haji menjadi lebih murah.
Ladang Bisnis Sebagai Bentuk Pemaksaan?
Dengan adanya setoran awal pula, maka mulai saat itu lahir kemudian istilah daftar tunggu yang membuat masyarakat menjadi semakin terobsesi untuk berhaji. Mereka yang awalnya belum merencanakan haji, dipaksa secara sistem untuk berhaji dengan menabung terlebih dahulu atau segera menyerahkan setoran awal. Sebab sekalipun ia telah menyerahkan setoran awal pun, daftar tunggu untuk keberangkatan haji mereka bisa sampai 20 tahun yang akan datang. Semua bergantung pada urutan daftar tunggu di daerah mereka masing-masing.
Trigger effect setoran awal haji yang demikian dahsyat tersebut tentu pantas disyukuri. Selain terbukti mampu menjadi ladang bisnis juga mampu menjadi ladang untuk segera melaksanakan ibadah haji. Dua hal yang tentu saja seakan-akan selaras dengan perintah Allah Swt dalam Alquran tentang keselarasan dalam beribadah dan berbisnis. ‘Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allâh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (urusan) dunia’, (Al-Qashash/28:77).
Hanya saja apakah memang demikian halnya. Karena sebelumnya dan banyak negara tidak melakukannya. Setoran awal misalnya, dianggap telah bersifat memaksa dan bukan sukarela. Di berbagai negara untuk mendaftar pada dasarnya hanya seperti mengambil nomor urut antrean saja tanpa dipersyaratkan adanya setoran awal.
Haji Sebagai Bagian Dari Perwakilan Diplomatik
Gerakan agar haji tidak lagi dijadikan sebagai sebuah ladang bisnis, telah pernah digulirkan. Hal ini karena pada kenyataannya ibadah haji dianggap telah sarat menjadi ladang bisnis. Tindakan tidak professional dalam melaksanakan ibadah haji dari tahun ke tahun tetap ada. Sekalipun hal tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji ke depan.
Mengingat dari tahun ke tahun selalu ada hal yang terus dijadikan bahan evaluasi, dapat dikatakan bila ketidakprofesionalan tersebut menjadi bagian dari proses ladang bisnis. Di mana dicatat ada upaya untuk mengelabui jamaah dengan tameng ibadah. Upaya ini membuat setiap jamaah haji, ketika mendapat masalah, disuruh bersabar dengan alasan karena sedang menjalankan ibadah haji. Jadi setiap jamaah harus sabar menerima ujian, tidak boleh protes, jangan ribut, harus sabar agar pahalanya semakin besar dan lain sebagainya.
Pandangan haji sebagai sebuah ladang bisnis, apapun alasannya seharusnya kini tidak boleh lagi dilakukan. Hal ini karena penyelenggaraan haji berada di negara lain. Untuk itu, haji sudah seharusnya dipandang sebagai sebuah perwakilan diplomatik yang harus dilindungi demi membangun citra negara yang mengirimnya. Di sini citra dan harga diri suatu negara berada dipelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang sukses. Karena itu, penyelenggaraan ibadah haji harus sesempurna negara dalam menempatkan, menjaga, dan melindungi, perwakilan diplomatiknya tersebut.
Penyelenggaraan Haji Sempurna Adalah Tugas Negara
Dengan cara pandang baru tersebut, di mana haji dipandang sebagai sebuah perwakilan diplomatik, maka penyelenggaraan haji harus jauh dari unsur bisnis. Haji tidak boleh lagi berkutat pada penempatan atas dana yang ada, serta pada penyelenggaraan yang selalu dievaluasi karena kekurangannya.
Pelaksanaan haji yang sempurna sudah saatnya menjadi bagian dari tugas negara seperti melindungi perwakilan diplomatiknya. Untuk itu, maka perlu dilakukan perubahan mindset penyelenggaraan haji di semua lini para stakeholder yang ada.*
