Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ketua MUI Usul Penyekatan PPKM Diganti Pengetatan Prokes

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 July 2021 | 08:00
rubrik: News, Nusantara
Ketua MUI Usul Penyekatan PPKM Diganti Pengetatan Prokes

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendukung dan mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dengan penyesuaian pelonggaran meskipun tetap taat prokes,” unggahnya dalam akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Selasa (20/7).

Dalam unggahannya tersebut Kyai Cholil Nafis juga menyarankan agar penyekatan-penyekatan yang di lakukan di sejumlah titik jalan di Wilayah PPKM darurat diakhiri saja. Akan tetapi diubah dengan pengetatan dan ketegasan menjaga protokol kesehatan.

Keputusan Perpanjangan masa PPKM Darurat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7).

“Namun kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi dalam Konferensi Pers itu.

Presiden Republik Indonesia tersebut juga meminta agar kementerian terkait segera menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak. Dan apabila kasus Covid-19 ini terus menerus mengalami penurunan, maka sejumlah aktivitas masyarakat akan dibuka secara bertahap.

Termasuk dalam keputusan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, pemerintah memberi izin kepada pasar tradisional untuk menjual kebutuhan pokok dengan tetap menjaga protokol kesehatan sampai dengan pukul 15:00. Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, dan usaha kecil lainnya juga diizinkan untuk beroperasi sampai dengan pukul 21:00 yang teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Akan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ujar Jokowi.

See also  Ulama dan Tokoh Agama Diminta Berikan Penguatan Mental Spiritual, Terkait Penyebaran Keyakinan di Lokasi Pengungsian
Tags: kh cholil nafisppkm darurat
Previous Post

Konsep Kebijakan Haji Indonesia Perlu Diperbaharui

Next Post

PP Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Sudah Tepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks