Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 June 2021 | 11:30
rubrik: News, Nusantara
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), memvonis Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq dinilai menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap (swab) di RS Ummi. Perbuatannya itu, kata Khadwanto, telah meresahkan atau menimbulkan keonaran di masyarakat. Ini merupakan hal yang memberatkan hukuman terhadap Rizieq.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Sementara yang meringankan kata hakim pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara.

Dalam kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.

Atas putusan hakim tersebut, Rizieq Shihab sudah menyatakan akan banding. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.

Sementara, massa pendukung Rizieq di depan PN Jakarta Timur sempat terlibat bentrok dengan polisi. Mereka mencoba masuk dan memecah blokade polisi. polisi menangkap sejumlah pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut.

See also  MAARIF Institute Sayangkan Upaya Kriminalisasi Ketum PSI
Tags: Habib Rizieqhabib rizieq shihabHRS
Previous Post

Temuan BPK Terkait BPUM Ditindak Lanjuti KemenkopUKM

Next Post

Yang Harus Anda Ketahui Mengenai Virus COVID-19 Varian Delta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks