MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kemajuan teknologi informasi membuat masyarakat mudah mengakses berbagai hal kebutuhan. Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga negara tak luput untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat, salah satunya melalui program Kartu Nikah Digital.
“Kartu Nikah Digital ini adalah program yang sudah kita siapkan dalam aplikasi Simkah. Jadi nanti semua pasangan yang baru saja menikah itu akan mendapat kiriman dari aplikasi yang intinya ucapan bahwa pernikahan pasangan tersebut sudah tercatat di KUA,” ujar Kepala Subdit Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Anwar di Jakarta, Senin (24/5).
Anwar menjelaskan, pasangan pengantin yang baru saja menikah tersebut akan diminta untuk mendownload Kartu Nikah Digital setelah mengisi survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA. Survei tersebut akan diberikan dalam bentuk ‘link’ yang dikirim ke nomor WhatsApp maupun email.
“Survei itu dirangkaikan dengan Kartu Nikah Digital. Hal ini dimaksudkan setiap masyarakat yang menerima layanan itu memberikan survei kepuasan mereka, memberikan apresiasi kepada petugas KUA, sarana KUA, ketetapan KUA dalam memberikan buku nikah, hingga ketepatan biaya nikah yang dibayarkan. Jadi masyarakat memberikan feedback,” ujarnya.
Survei tersebut, menurut Anwar, adalah langkah Kementerian Agama dalam upaya terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. “Supaya apa survei tersebut? Supaya kita bisa meningkatkan atau melakukan evaluasi terhadap KUA-KUA yang masih nilainya di bawah yang kita harapkan. Baru setelah mengisi survei, mereka bisa mendonwload Kartu Nikah Digital,” ujarnya.
“Jadi pasangan pengantin nanti diharuskan mengisi survei. Karena dari situlah Kemenag bisa mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Kalau misalnya indeksnya masih rendah, kita naikkan kualitasnya. Begitu terus. Yang sudah bagus kita pertahankan. Itu juga menjadi kewajiban bagi instansi pelayanan publik untuk membuat survei,” paparnya.
Menurut Anwar, awal munculnya ide Kartu Nikah Digital selain memanfaatkan kemajuan teknologi adalah sebagai upaya meminimalisir pengeluaran anggaran. Sebab, kata dia, program kartu nikah yang sudah ada sejak 2018 lalu, terkendala oleh anggarannya yang besar untuk pengadaan printer hingga tinta.
“Sementara kondisi kita belum bisa memenuhi. Supaya program kartu nikah tersebut tetap berjalan, maka kita luncurkan program Kartu Nikah Digital. Sisa pengadaan tahun-tahun lalu, kita habiskan untuk pelayanan terhadap masyarakat. Jadi ke depan tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan printer dan tinta,” pungkasnya.
Tak Lagi Harus Cek ke KUA
Anwar mengatakan, untuk menentukan hari dan tanggal pernikahan, masyarakat tak perlu lagi datang ke KUA. Sebab, kata dia, kini semua bisa diakses melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), termasuk ketersediaan tanggal nikah di KUA.
“Kita sudah punya aplikasi Simkah. Masyarakat juga bisa kunjungi di laman dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id. Jadi masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan jadwal nikah bisa mengakses aplikasi secara online,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan cara memanfaatkan aplikasi tersebut. Pertama, kata dia, kunjungi laman simkah.go.id, lalu klik ‘Daftar’ di menu ‘Daftar Nikah’, selanjutnya pilih KUA tempat dilaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah).
“Kalau aplikasi Simkah menjawab ‘Penuh’ pada waktu yang dipilih, maka Anda harus pindah ke waktu yang lain. Sebab aplikasi tersebut sudah mencatat kemampuan sebuah KUA dalam melayani. Jadi kalau SDM di sebuah KUA ada empat misalnya, berarti dalam satu waktu KUA tersebut maksimal hanya bisa menerima empat pendaftar,” katanya.
Bagaimana jika jadwal yang dipilih ternyata masih tersedia? Anwar menegaskan, masyarakat bisa melanjutkan proses dengan cara klik ‘Lanjut’, lalu mengisi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, lampiran dokumen syarat nikah, serta pas foto 2×3 berlatar belakang biru.
“Jika sudah yakin data yang diisi benar, lalu klik ‘Lanjut’. Setelah selesai, bukti pendaftaran akan muncul. Nah bukti daftar nikah online ini yang nantinya diserahkan ke pihak KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah yang asli. Aplikasi Simkah ini sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
