MADANINEWS.ID, BOGOR — Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1), demikian pernyataan salah seorang tim kuasa hukumnya Achmad Michdan.
Ia Dijemput beberapa anggota keluarga, termasuk putranya Abdul Rohim Ba’asyir, dan tim kuasa hukumnya, Ba’asyir meninggalkan lapas dan akan langsung menuju ke kediamannya di Solo.
Abdul Rochim Baasyir, anak bungsu Baasyir, mengatakan keluarga sangat bersyukur dengan berakhirnya masa tahanan orangtuanya.
“Ini adalah waktu yang sangat kami tunggu-tunggu. Setelah beliau divonis 15 tahun oleh hakim, alhamdulillah hanya dijalani 10 tahunan,” kata Abdul Rochim kepada Anadolu Agency.
Menurut Abdul Rochim, keluarga dan penasehat hukum sejak tahun 2017 sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pemerintah untuk merumahkan dengan status tahanan rumah atau status apapun karena faktor kemanusiaan karena kondisi Baasyir yang sakit-sakitan.
“Tapi surat-surat itu tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah. Ada tanggapan namun hanya normatif,” ujar Abdul Rochim.
Selepas berarkhirnya masa tahanan ini, Abdul Rochim mengatakan ayahnya tidak bisa lagi beraktivitas seperti dulu mengingat faktor usia dan fisik.
“Tapi kami akan support beliau jika masih ingin beraktivitas dakwah,” ujar Abdul Rochim.
Terbukti Terlibat Pelatihan Militer di Aceh, Ba’asyir Divonis Penjara pada 2011
Abu Bakar Baasyir, mantan pemimpin organisasi teroris Jemaah Islamiyah dan sekaligus amir Jamaah Anshorud Tauhit atau JAT, divonis bersalah terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2011. Hukuman ini sempat dikurangi masa hukuman dan remisi selama 55 bulan.
Beberapa tahun lalu pemerintah sempat berencana membebaskannya karena pertimbangan usia dan kesehatan. Namun rencana itu tidak pernah terwujud hingga Ba’asyir selesai menjalani seluruh masa hukuman yang dipotong remisi, dan dibebaskan Jumat ini.
