Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

LBH Masyarakat: Pembebasan Ba’asyir Antara Politik dan Kemanusiaan

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 January 2019 | 11:05
rubrik: Nusantara
LBH Masyarakat: Pembebasan Ba’asyir Antara Politik dan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Ust Abubakar Baasyir. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, langkah yang kami tengarai dilakukan dalam kerangka amnesti, mengingat berdasarkan rekan-rekan Tim Pengacara Muslim Ba’asyir tidak pernah mengajukan grasi.

Menurutnya, Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden.

Namun di saat yang bersamaan, Ricky melihat bahwa kemungkinan Presiden mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang juga sudah lanjut usia, nampaknya masih sangat kecil. “Pasalnya, untuk kasus Ba’asyir ini saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra. Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum,” katanya Senin (21/1).

Ricky berharap nantinya pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana. Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Ba’asyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media.

Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Di samping itu, kata Ricky peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Ba’asyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

“Dalam kesempatan ini LBH Masyarakat kembali menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan,” ungkapnya. Tio/Kontributor.

See also  Kritik Pembebasan Ba'asyir, Australia Dinilai Paranoid
Tags: Abu Bakar BaasyirLBH MasyarakatYusril Ihza mahendra
Previous Post

Dompet Dhuafa Pendidikan Helat Acara Menghafal Quran Melalui Pikiran Bawah Sadar

Next Post

Kritik Pembebasan Ba’asyir, Australia Dinilai Paranoid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks