Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Temui Presiden, PP Muhammadiyah Minta Omnibus Law UU Ciptaker Ditunda

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 October 2020 | 08:00
rubrik: News, Nusantara
Temui Presiden, PP Muhammadiyah Minta Omnibus Law UU Ciptaker Ditunda

Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar nashir. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sejumlah perwakilan PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta penundaan pelaksanaan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker).

Sekjen Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan dalam pertemuan Jokowi menjelaskan terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Jokowi juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.

“Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Presiden mengakui komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Ciptaker kurang dan perlu diperbaiki. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.

PP Muhammadiyah juga menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada presiden. “Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar presiden menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Mu’ti.

Dia menuturkan di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan. Misalnya kesiapan dan penolakan dari masyarakat.

“Terhadap masukan tersebut, presiden menyatakan akan mengkaji dengan saksama,” beber Mu’ti.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo. Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

See also  PP Muhammadiyah Sampaikan Duka dan Simpati Terjadinya Ledakan di Beirut
Tags: Omnibus LawPP Muhammadiyahuu cipta kerja
Previous Post

Dirjen PHU Kebut Persiapan Mitigasi Haji dan Umrah

Next Post

Jenis Pakaian yang Disukai Rasulullah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks