MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sejumlah perwakilan PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta penundaan pelaksanaan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker).
Sekjen Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan dalam pertemuan Jokowi menjelaskan terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Jokowi juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.
“Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Presiden mengakui komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Ciptaker kurang dan perlu diperbaiki. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
PP Muhammadiyah juga menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada presiden. “Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar presiden menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Mu’ti.
Dia menuturkan di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan. Misalnya kesiapan dan penolakan dari masyarakat.
“Terhadap masukan tersebut, presiden menyatakan akan mengkaji dengan saksama,” beber Mu’ti.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo. Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto