Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Siap Dukung UMKM Sediakan Produk Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 October 2020 | 10:00
rubrik: News, Nusantara
Pemerintah Siap Dukung UMKM Sediakan Produk Halal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA —  Pemerintah siap dukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menyediakan produk halal. Bentuk dukungan tersebut antara lain diberikan dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. 

Hal ini disampaikan Menag saat peluncuran Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM, di Jakarta. “Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” kata Menag, Selasa (20/10). 

Fasilitasi ini menurutnya dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. “Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK,” imbuhnya. 

Dalam kegiatan yang dibuka  oleh Wapres Ma’ruf Amin  ini, Menag juga menyerahkan secara simbolis fasilitasi sertifikasi  halal kepada 10 UMK. Turut menyerahkan bantuan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya  jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia. 

“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” kata Menag. 

“Butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua,” lanjut Menag. 

See also  Kemeriahaan di Arena Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019

Namun, menurutnya tantangan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan maslahah dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dengan menjalankan kewajiban bersertifikat halal. Karenanya, pemerintah menurut Menag akan terus melakukan sinergi, kolaborasi, serta inovasi yang dapat mendorong ekosistem halal di Indonesia. 

“Banyak pihak yang menaruh harapan dan perhatian terhadap isu halal. Lingkup nasional maupun global. Pendeknya, peluang sektor halal ini sangat menjanjikan dan bisa menjadi global halal booming di masa depan,” kata Menag.

Tags: sertifikasi halalsertifikasi halal umk
Previous Post

Peresmian Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi Buktikan Kedekatan Hubungan Bilateral Indonesia-Uni Emirat Arab

Next Post

Wapres Luncurkan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks