Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Parenting Islami : Umur Berapa Seharusnya Anak Mengenakan Hijab?

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 August 2020 | 14:00
rubrik: Gaya Hidup, Keluarga
Parenting Islami : Umur Berapa Seharusnya Anak Mengenakan Hijab?
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menutup auratnya. Bagi laki-laki muslim, aurat yang wajib ditutupinya adalah bagian badan antara pusar dan lutut. Sementara itu, bagi perempuan muslimah, auratnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Lalu kapan tepatnya anak kecil wajib berjilbab?

Perlu diketahui bahwa kewajiban menutup aurat tersebut hanyalah dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf, yakni telah mencapai usia balig dan berakal sehat (tidak gila).

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa balig itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.

Meskipun demikian, bagi orang tua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia balig, mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.

Adapun dalam Islam, terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’aan telah menjelaskannya sebagaimana berikut.

يطلب من المسلم أن يعوّد بناته منذ سنّ العاشرة على ارتداء الحجاب الشرعي حتى لا يصعب عليهن بعدُ ارتداؤه ، وإن لم يكن الأمر على وجه ( التكليف ) وإنما هو على وجه ( التأديب ) قياساً على أمر الصلاة ( مُروا أولادكم بالصلاة وهم أنباء سبع ، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر ، وفرقوا بينهم في المضاجع ) .

Diharapkan bagi seorang muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur sepuluh tahun untuk memakai hijab syar’I, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah shalat (dalam hadis Nabi saw., “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan).

Dengan demikian, maka anak-anak perempuan yang belum balig itu belum wajib memakai hijab atau menutup auratnya. Hanya saja, bagi orang tua sebaiknya telah memerintahkan dan membiasakan mereka sejak kecil; terlebih ketika mereka sudah menginjak usia sepuluh tahun

See also  Tren Hijab "Printing" dan Pashmina diprediksi Meriahkan Ramadhan 2023
Tags: HijabJilbab
Previous Post

Shalat Jamaah Kembali Diijinkan, Masjid Nabawi Gelar Ribuan Karpet

Next Post

3 Prinsip Sertifikasi Halal Sebuah Produk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks