Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI: Halal adalah Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2020 | 10:00
rubrik: Indeks
MUI: Halal adalah Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Cholil Nafis

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sampai hari ini masih banyak pelaku usaha yang melakukan deklarasi produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal. Hal ini sungguh disayangkan, mengingat halal adalah hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Cholil Nafis, LC., MA., Ph.D saat Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

Dalam mendapatkan sertifikat halal, lanjutnya, perlu dilakukan proses audit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Karena itu, deklarasi halal secara personal tidaklah bijak.

“Ajaran Islam terkait hal ini hanya dua, yakni halal dan haram. Karena itu, kita harus berhati-hati. Teman-Teman tidak bisa deklarasi halal sendiri, apalagi hanya karena penjualnya seorang muslim,” papar Kyai Cholil.

Di samping itu, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), halal telah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau produsen. “Halal menjadi penting, karena sudah menjadi gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU JPH,” kata Kyai Cholil.

Bicara tentang halal life style, jelasnya lebih lanjut, di saat yang bersamaan itu berarti kita bicara tentang hidup sesuai dengan syriat Islam. Halal dan sehat adalah hal yang melekat. Maka dari itu dikenal halal dan thayyiban dalam Islam.

Dalam hal ini, MUI berperan menjadi himayatul ummah. Artinya, menjaga dan melindungi umat dari akidah yang buruk, muamalah yang haram, dan pikiran yang sesat. Karena itu, mendorong terwujudnya hak konsumsi produk halal merupakan salah satu peran MUI. Hal ini menjadi hal yang wajib difasilitasi oleh negara, yang diamanatkan undang-undang dan wajib dilakukan oleh pengusaha.

See also  Penggabungan 3 Bank Syariah Guna Capai TOP 10 Syariah Bank Di Dunia

“Kita mendorong kepada pemerintah untuk menjadikan halal sebagai kebijakan, sehingga pelaksanaan UU JPH bisa segera direalisasikan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk,” terang Kyai Cholil

Previous Post

Hari Ini Sidang Putusan Penembakan Christchurch Dimulai

Next Post

Gunakan Nama Malaikat untuk Sepatu, Kanye West Dihujat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks