Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hari Ini Sidang Putusan Penembakan Christchurch Dimulai

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2020 | 08:30
rubrik: Mancanegara, News

Masjid Al Noor di Christchurch. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, WELLINGTON — Pria bersenjata yang menewaskan 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu, menghadapi hukuman penjara seumur hidup, kemungkinan tanpa bebas bersyarat. Sidang putusan telah dimulai pada Senin (24/8) pagi di Christchurch, kota dimana serangan terjadi, dan akan berlangsung selama beberapa hari.

Brenton Tarrant, seorang warga Australia, telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan melakukan aksi terorisme.

Serangan pada 15 Maret 2019 itu memicu kesedihan global serta sorotan. Berbagai regulasi diberlakukan terhadap platform-platform daring setelah laki-laki yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung penembakan di masjid tersebut tak lama setelah mengunggah sebuah manifesto.

Sejumlah penyintas akan diizinkan berada di dalam ruang sidang, pertemuan pertama kali mereka dengan Tarrant pasca insiden itu.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengar pernyataan dari 66 korban, menurut pengadilan. Tarrant, yang mewakili dirinya sendiri, akan diperbolehkan berbicara sebelum vonis dijatuhkan.

Apabila terbukti melakukan pembunuhan, Tarrant terancam hukuman penjara seumur hidup. Hakim bisa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat, vonis yang tidak pernah digunakan di Selandia Baru.

Media dilarang melakukan siaran langsung dari ruang sidang, dan beberapa pembatasan lain mengenai apa yang boleh dilaporkan media, juga diberlakukan. 



See also  Pemerintah Mesir Anugerahkan Bintang Kehormatan pada Prof Quraish Shihab
Tags: Penembakan Christchurch
Previous Post

Amalan-amalan Sunnah di Bulan Muharram

Next Post

MUI: Halal adalah Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks