Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jokowi Tetapkan Virus Corona Sebagai Bencana Nasional

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 April 2020 | 14:01
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Jokowi Tetapkan Virus Corona Sebagai Bencana Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020 lalu. Pemerintah merilis adanya 316 kasus tambahan yang terjadi dalam 24 jam terakhir. Sehingga, jumlah kasus positif hingga Senin (13/4/2020) mencapai 4.557 kasus

Jumlah tambahan kasus tertinggi dilaporkan terjadi di DKI Jakarta dengan 160 kasus. Sementara, total kasus tersebut tersebar di 34 provinsi di Indonesia, artinya seluruh provinsi di Tanah Air melaporkan penemuan infeksi corona virus di wilayahnya.

Dengan mempertimbangkan bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Selain itu, World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

See also  Cegah Corona, Rumah Zakat-Yayasan Al-Maghfirah Semprotkan Disinfektan di Tempat Ibadah

Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT pada Keppres yang ditetapkan Presiden tanggal 13 April 2020

Berikut Keppres Penetapan status Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional :

Tags: corona bencana nasionalPresiden Joko WidodoVIRUS CORONA
Previous Post

Kemenag Tegaskan Dana Haji Tak Akan Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Next Post

BAZNAS Libatkan Pengemudi Ojol Distribusikan Bantuan untuk Tenaga Medis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks